Masih Uji Coba, Calon Penumpang yang Belum Unduh Aplikasi PeduliLindungi Masih Bisa Naik KRL
Selasa, 07 September 2021 - 11:23 WIB
JAKARTA - Calon penumpang yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada hari kedua uji coba ini masih diperbolehkan menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.
Adapun uji coba aplikasi PeduliLindungi diterapkan di 11 stasiun, yakni Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, Manggarai, dan Palmerah.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Stasiun Palmerah dan Juanda, tampak para calon penumpang melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi menggunakan telepon pintar (smartphone) mereka.
Uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan sosialisasi untuk calon penumpang KRL. Uji coba ini juga tidak mengubah ketentuan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Calon penumpang KRL juga tetap diharuskan membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebutkan, uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL. Dokumen perjalanan untuk naik KRL harus ditunjukkan pengguna ketika memasuki stasiun.
"KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2021," kata Anne dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal, Selasa (7/9/2021).
"Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah," sambung Anne.
Adapun uji coba aplikasi PeduliLindungi diterapkan di 11 stasiun, yakni Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, Manggarai, dan Palmerah.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Stasiun Palmerah dan Juanda, tampak para calon penumpang melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi menggunakan telepon pintar (smartphone) mereka.
Uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan sosialisasi untuk calon penumpang KRL. Uji coba ini juga tidak mengubah ketentuan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Calon penumpang KRL juga tetap diharuskan membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebutkan, uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL. Dokumen perjalanan untuk naik KRL harus ditunjukkan pengguna ketika memasuki stasiun.
"KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2021," kata Anne dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal, Selasa (7/9/2021).
"Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah," sambung Anne.
(thm)
tulis komentar anda