632 Polisi Diterjunkan untuk Pelaksaan Crowd Free Night
Senin, 06 September 2021 - 22:30 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem Crowd Free Night (CFN) di empat titik Jakarta. Sebanyak 632 personel kepolisian dilibatkan dalam pelaksanaan Crowd Free Night ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Crowd Free Night dilakukan pada malam jelang weekend dan hari libur nasional. CFN dilakukan pada pekan lalu dan akan dilanjutkan pada malam weekend pekan depan.
"Total ada sebanyak 632 personel yang dilibatkan. Jadi, inilah yang beberapa minggu kemarin sampai dengan masih malam minggu kemarin yang berpotensi melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo, Senin (6/9/2021).
Dia menyebut aturan itu diberlakukan secara dua tahap pertama, mulai pukul 22.00 - 24.00 WIB. Pada tahap pertama, pihaknya masih memperbolehkan kendaraan melintas. Namun, bila ada klub motor melintas menggunakan knalpot bising dan berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditindak. Baca: Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Diberlakukannya CFN di Jakarta
Selanjutnya, dari Pukul 24.00 hingga 04.00 WIB, polisi akan melakukan filterasi penuh. Artinya, seluruh pengendara dilarang melintas. Kecuali, kendaraan darurat, tamu hotel dan warga yang bermukim di kawasan tersebut.
Kepolisian juga masih memberlakukan aturan ganjil genap. Sosialisasi soal ganjil genap sudah berlangsung lama dan masyarakat dinilai sudah memahami aturan itu sehingga aparat hanya berjaga di mulut kawasan gage.
"Kami hanya memasang anggota di Bundaran Senayan, Semanggi. Kemudian, Bundaran Patung Kuda. Kalau Rasuna said kami pasang di simpang Mampang dan di bawah layang. Lalu, di Jalan Immam Bonjol samping KPU," pungkas Sambodo.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Crowd Free Night dilakukan pada malam jelang weekend dan hari libur nasional. CFN dilakukan pada pekan lalu dan akan dilanjutkan pada malam weekend pekan depan.
"Total ada sebanyak 632 personel yang dilibatkan. Jadi, inilah yang beberapa minggu kemarin sampai dengan masih malam minggu kemarin yang berpotensi melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo, Senin (6/9/2021).
Dia menyebut aturan itu diberlakukan secara dua tahap pertama, mulai pukul 22.00 - 24.00 WIB. Pada tahap pertama, pihaknya masih memperbolehkan kendaraan melintas. Namun, bila ada klub motor melintas menggunakan knalpot bising dan berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditindak. Baca: Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Diberlakukannya CFN di Jakarta
Selanjutnya, dari Pukul 24.00 hingga 04.00 WIB, polisi akan melakukan filterasi penuh. Artinya, seluruh pengendara dilarang melintas. Kecuali, kendaraan darurat, tamu hotel dan warga yang bermukim di kawasan tersebut.
Kepolisian juga masih memberlakukan aturan ganjil genap. Sosialisasi soal ganjil genap sudah berlangsung lama dan masyarakat dinilai sudah memahami aturan itu sehingga aparat hanya berjaga di mulut kawasan gage.
"Kami hanya memasang anggota di Bundaran Senayan, Semanggi. Kemudian, Bundaran Patung Kuda. Kalau Rasuna said kami pasang di simpang Mampang dan di bawah layang. Lalu, di Jalan Immam Bonjol samping KPU," pungkas Sambodo.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda