Usai Dirazia, Satpol PP DKI Tutup Kafe Holywing Kemang
Senin, 06 September 2021 - 08:13 WIB
JAKARTA - Petugas gabungan menggelar razia PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021. Hasilnya, ditemukan adanya kerumunan di tempat usaha atau Kafe Holywing hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas.
Kini, tempat usaha itu ditutup sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu, 5 September 2021. Informasi itu dikabarkan oleh akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Disebutkan, tempat usaha itu ditutup sementara selama 3x24 jam sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tempat usaha Holywings. Sebabnya, kafe itu melanggar ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu, 4 September kemarin.
Bahkan, manajemen Holywing bakal dikenakan sanksi lebih lanjut apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi ini. Sanksinya berupa Pembekuan Izin Usaha itu diberikan sesuai aturan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.
Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha untuk sadar dan mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Kini, tempat usaha itu ditutup sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu, 5 September 2021. Informasi itu dikabarkan oleh akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Disebutkan, tempat usaha itu ditutup sementara selama 3x24 jam sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tempat usaha Holywings. Sebabnya, kafe itu melanggar ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu, 4 September kemarin.
Bahkan, manajemen Holywing bakal dikenakan sanksi lebih lanjut apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi ini. Sanksinya berupa Pembekuan Izin Usaha itu diberikan sesuai aturan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.
Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha untuk sadar dan mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.
(mhd)
tulis komentar anda