Begini Cara Oknum Pegawai Kelurahan Bikin Kartu Vaksin Ilegal Teregistrasi di PeduliLindungi
Jum'at, 03 September 2021 - 16:17 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan cara HH (30) oknum pegawai Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara, membuat sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang teregistrasi ke aplikasi PeduliLindungi . Sebagai pegawai kelurahan, HH memiliki akses mendapatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, HH berperan dalam pembuatan sertifikat vaksin palsu. HH yang bekerja sebagai petugas kelurahan memiliki akses kepada data NIK masyarakat.
"Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan tersangka FH untuk menjual kepada publik," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/2021).
Menurut Fadil, berbekal akses itu HH menggunakan kesempatan untuk membuat jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui proses vaksinasi.
"HH buat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil.
Sementara pelaku FH berperan dalam mempromosikan jasa ilegal tersebut ke media sosial. FH menawarkan jasa tersebut di media sosial Facebook bernama Tri Putra Heru.
"FH ini pemilik akun Facebook nama Tri Putra Heru yang mem-posting kartu vaksin dengan kata-kata atau kalimat regber only sistem check web pada grup tersebut dengan nama Official Sistem Market Indonesia," jelas Fadil.
Selain dua pelaku pembuatan, polisi juga turut menangkap dua konsumen dari jasa ilegal tersebut. Fadil menyebut pihaknya kini masih mendalami modus serupa terjadi di lokasi lain.
"Penyidik lagi mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain. Maka kami akan lakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terulang kembali," pungkas Fadil.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, HH berperan dalam pembuatan sertifikat vaksin palsu. HH yang bekerja sebagai petugas kelurahan memiliki akses kepada data NIK masyarakat.
"Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan tersangka FH untuk menjual kepada publik," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/2021).
Menurut Fadil, berbekal akses itu HH menggunakan kesempatan untuk membuat jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui proses vaksinasi.
"HH buat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil.
Baca Juga
Sementara pelaku FH berperan dalam mempromosikan jasa ilegal tersebut ke media sosial. FH menawarkan jasa tersebut di media sosial Facebook bernama Tri Putra Heru.
"FH ini pemilik akun Facebook nama Tri Putra Heru yang mem-posting kartu vaksin dengan kata-kata atau kalimat regber only sistem check web pada grup tersebut dengan nama Official Sistem Market Indonesia," jelas Fadil.
Selain dua pelaku pembuatan, polisi juga turut menangkap dua konsumen dari jasa ilegal tersebut. Fadil menyebut pihaknya kini masih mendalami modus serupa terjadi di lokasi lain.
"Penyidik lagi mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain. Maka kami akan lakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terulang kembali," pungkas Fadil.
(hab)
tulis komentar anda