Tok! Hakim PN Tangerang Kabulkan Pencabutan Gugatan Lahan 6 Hektare di Tangerang
Rabu, 01 September 2021 - 22:31 WIB
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan sidang gugatan tanah seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selesai dengan dicabutnya gugatan oleh pihak penggugat.
Seperti diketahui, dalam gugatan itu pihak penggugat bernama Vreddy. Sedang yang tergugat adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie yang selanjutnya didudukkan sebagai Tergugat 1, 2, dan 3. Selain itu, juga ada empat turut tergugat, terdiri dari Idris, Kepala Desa Kohod, PPAT yang membuat AJB, dan kantor Pertanahan Tangerang.
"Hakim berpendapat sidang tidak perlu dilanjutkan dan mengabulkan permohonan mencabut seluruh gugatan. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua PN Tangerang, saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin 30 Agustus 2021.
Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, dan 3, Reinhard Halomoan dan Yudha Ramon dari Kantor Hukum Reinhard Rajagukguk & Rekan mengatakan, karena pencabutan gugatan itu dilakukan sebelum tergugat 1, 2, dan 3 memberikan jawaban dan gugatan rekonvensi, maka permohonan tersebut masih menjadi hak mutlak dari penggugat.
"Arti dari pencabutan gugatan itu adalah seluruh keadaan dikembalikan kepada mula-mula, dalam hal ini tergugat 1, 2, dan 3, sertifikatnya tidak lagi dimohonkan pembatalannya dimuka pengadilan," ujarnya kepada media, Rabu (1/9/2021).
Selanjutnya, pihak tergugat 1, 2, dan 3 akan melakukan pemeriksaan berkas. Karena di dalam dalam gugatan itu ada beberapa dokumen, diantaranya ada girik yang mengaku memiliki lokasi yang sama di lokasi tanah yang telah bersertifikat milik tergugat 1, 2, dan 3. Sedikitnya ada 14 sertifikat hak milik yang dimiliki oleh tergugat 1, 2, dan 3.
"Yang kedua, surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa, dan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Tiga dokumen ini menjadi perhatian khusus klien kami, karena diduga ketiganya atau salah satu dari dokumen ini memiliki pelanggaran atau tindak pidana," timpal Yudha Ramon.
Pihaknya pun tengah mempertimbangkan akan melaporkan balik pihak penggugat jika unsur pidana itu kuat. Apalagi, selama terjadinya gugatan tersebut, pihak tergugat mengalami banyak kerugian material dan immaterial.
"Ada kemungkinan akan melaporkan balik penggugat, karena ada kerugian material dan immterial. Diantaranya sertifikat klien kami itu diblokir secara internal akibat gugatan ini. Seharusnya pemblokiran itu dicabut dengan adanya putusan ini. Jika itu tidak, kita akan melakukan upaya hukum terhadap yang melakukan pemblokiran," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam gugatan itu pihak penggugat bernama Vreddy. Sedang yang tergugat adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie yang selanjutnya didudukkan sebagai Tergugat 1, 2, dan 3. Selain itu, juga ada empat turut tergugat, terdiri dari Idris, Kepala Desa Kohod, PPAT yang membuat AJB, dan kantor Pertanahan Tangerang.
"Hakim berpendapat sidang tidak perlu dilanjutkan dan mengabulkan permohonan mencabut seluruh gugatan. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua PN Tangerang, saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin 30 Agustus 2021.
Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, dan 3, Reinhard Halomoan dan Yudha Ramon dari Kantor Hukum Reinhard Rajagukguk & Rekan mengatakan, karena pencabutan gugatan itu dilakukan sebelum tergugat 1, 2, dan 3 memberikan jawaban dan gugatan rekonvensi, maka permohonan tersebut masih menjadi hak mutlak dari penggugat.
"Arti dari pencabutan gugatan itu adalah seluruh keadaan dikembalikan kepada mula-mula, dalam hal ini tergugat 1, 2, dan 3, sertifikatnya tidak lagi dimohonkan pembatalannya dimuka pengadilan," ujarnya kepada media, Rabu (1/9/2021).
Selanjutnya, pihak tergugat 1, 2, dan 3 akan melakukan pemeriksaan berkas. Karena di dalam dalam gugatan itu ada beberapa dokumen, diantaranya ada girik yang mengaku memiliki lokasi yang sama di lokasi tanah yang telah bersertifikat milik tergugat 1, 2, dan 3. Sedikitnya ada 14 sertifikat hak milik yang dimiliki oleh tergugat 1, 2, dan 3.
"Yang kedua, surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa, dan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Tiga dokumen ini menjadi perhatian khusus klien kami, karena diduga ketiganya atau salah satu dari dokumen ini memiliki pelanggaran atau tindak pidana," timpal Yudha Ramon.
Pihaknya pun tengah mempertimbangkan akan melaporkan balik pihak penggugat jika unsur pidana itu kuat. Apalagi, selama terjadinya gugatan tersebut, pihak tergugat mengalami banyak kerugian material dan immaterial.
"Ada kemungkinan akan melaporkan balik penggugat, karena ada kerugian material dan immterial. Diantaranya sertifikat klien kami itu diblokir secara internal akibat gugatan ini. Seharusnya pemblokiran itu dicabut dengan adanya putusan ini. Jika itu tidak, kita akan melakukan upaya hukum terhadap yang melakukan pemblokiran," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda