28 Kendaraan Ditilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap

Rabu, 01 September 2021 - 15:38 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 28 unit kendaraan pelanggar ganjil genap ditilang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 28 unit kendaraan pelanggar ganjil genap ditilang. Jumlah itu total dari seluruh kendaraan yang ditilang hari ini, Rabu (1/9/2021) sejak pukul 06.00-14.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, puluhan kendaraan tersebut ditilang secara manual. Kendaraan tersebut melintasi tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap. (Baca juga; Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Jalan Sudirman )

Diketahui tiga ruas jalan yeng menerapkan sistem ganjil genap yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Pemberlakuan ganjil genap itu diterapkan pada pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. (Baca juga; Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku, Begini Situasi Lalin di Jalan Hos Cokroaminoto )

"Sampai siang ini sudah 28 tilang terhadap Gage. Semuanya tilang manual," kata Sambodo pada Rabu (1/9/2021). Sambodo menjelaskan penilangan kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap dilakukan dengan dua cara yakni penilangan secara manual dan memanfaatkan ETLE atau tilang elektronik.

Dia menyebut, situasi arus lalu lintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap cenderung lebih lengang dibandingkan hari sebelumnya. Presentase mobilitas kendaraan berkurang 5 sampai 10 persen."Lebih longgar dari biasanya. Memang ada penurunan," ujar Sambodo.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More