Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Siap-siap Kena Tilang

Rabu, 01 September 2021 - 06:14 WIB
Per hari ini, pelanggaran kebijakan ganjil genap di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said akan dikenakan sanksi tilang. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mulai hari ini, pihak kepolisian mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggaran aturan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang akan dilakukan dengan cara manual dan kamera ETLE.

"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," terangnya, Rabu (1/9/2021).





Dilanjutkan dia, aturan ganjil genap ini akan berlaku khusus kendaraan plat berwarna hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi. Khusus untuk instansi, bisa melewati ganjil genao jika menggunakan pelat dinas.

"Kalau dia menggunakan pelat hitam, maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam, maka berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan pelat dinas," tukasnya
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More