Tipu Rental, Mama Muda di Cikarang Bawa Kabur 4 Mobil

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:15 WIB
Polsek Bekasi Kota menangkap seorang mama muda bernama Wilis Anjani (31) karena melakukan penipuan dan pengelapan empat mobil rental.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Polsek Bekasi Kota menangkap seorang mama muda bernama Wilis Anjani (31) karena melakukan penipuan dan pengelapan empat mobil rental. Modus mama muda yang tinggal di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini dengan menyewa mobil rental selama satu hari.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, terungkapnya kasus penipuan dan pengelapan ini berawal dari laporan pemilik rental di Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, pada 22 Mei 2021 lalu. Setelah ditelusuri, pelaku diciduk petugas di Subang, Jawa Barat.

"Modus pelaku yakni menyewa mobil Toyota Calya di tempat rental selama 1 hari. Setelah jatuh tempo, tersangka memperpanjang masa sewa selama 1 hari dengan cara menelepon dan mentransfer uang sewa. Pelaku menyewa mobil Rp320.000 untuk 1 hari,” kata Armayni kepada wartawan Kamis (19/8/2021).



Armayni menuturkan, di hari-hari berikutnya, pelaku kembali melakukan hal yang sama. Namun setelah beberapa saat, pelaku pun tak membayar uang sewa sehingga pemilik mobil meminta untuk bertemu.

Saat korban bertemu dengan pelaku pada 16 Juni 2021, pelaku tak membawa serta mobil sewaan tersebut. Saat itu pula dia meminta untuk memperpanjang masa sewa hingga akhir bulan dan dibayarkan setelah waktu peminjaman berakhir.

Korban menyetujui permintaan pelaku dan menandatangani surat perjajian di atas materai. Meski begitu, setelah jatuh tempo, pelaku tak juga membayarkan uang sewa dan tak mengembalikan mobil tersebut. Bahkan, perempuan asal Subang ini melarikan diri dan keberadaanya tidak diketahui.

Menurut dia, pelaku ditangkap di Subang, adapun mobil milik korban ternyata telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp30 juta. "Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali. Polisi turut menyita 4 mobil yang digadaikan pelaku sebagai barang bukti," ujarnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More