Bersepeda Masih Dilarang di Ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:21 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pesepeda masih belum diperbolehkan menggunakan ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
"Masih belum boleh melintasi jalur Sudirman-Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/8/2021).
Alasan pelarangan tersebut dikarenakan masih diberlakukannya kebijakan PPKM Level-4 di DKI Jakarta. Jika masyarakat dibiarkan melintasi ruas jalan tersebut, dikhawatirkan dapat menimbulkan keramaian.
"Masih PPKM Level-4. Selain itu rawan kerumunan," pungkasnya.
Diketahui, jalur Sudirman-Thamrin merupakan salah jalur yang menerapkan sistem ganjil genap. Jadwal ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM kali ini tetap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
"Masih belum boleh melintasi jalur Sudirman-Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga
Alasan pelarangan tersebut dikarenakan masih diberlakukannya kebijakan PPKM Level-4 di DKI Jakarta. Jika masyarakat dibiarkan melintasi ruas jalan tersebut, dikhawatirkan dapat menimbulkan keramaian.
"Masih PPKM Level-4. Selain itu rawan kerumunan," pungkasnya.
Diketahui, jalur Sudirman-Thamrin merupakan salah jalur yang menerapkan sistem ganjil genap. Jadwal ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM kali ini tetap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga
Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
tulis komentar anda