SIKM Jakarta Berlaku Sampai Masa Bencana COVID-19 Selesai
Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:00 WIB
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.
3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.
(kri)
tulis komentar anda