SIKM Jakarta Berlaku Sampai Masa Bencana COVID-19 Selesai

Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:00 WIB
2. Surat keterangan sehat;

3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang);

4. Surat perjalanan dinas dari kantor;

5. Pas foto berwarna;

6. KTP yang sudah discan.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More