Ganjil Genap Hari Pertama Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:40 WIB
• Kendaraan ambulans;

• Kendaraan Pemadam Kebakaran

• Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

• Sepeda motor

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK

• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri

• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More