Ganjil Genap Hari Pertama Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:40 WIB
• Kendaraan ambulans;
• Kendaraan Pemadam Kebakaran
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
• Sepeda motor
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK
• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
• Kendaraan Pemadam Kebakaran
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
• Sepeda motor
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK
• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Lihat Juga :
tulis komentar anda