Ditangkap Polisi, Dokter Richard Lee Ditahan di Krimsus Polda Metro Jaya

Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:20 WIB
Proses penangkapan dokter kecantikan yang juga seorang Youtuber, Dokter Richard Lee. Foto: SINDOnews/Ist
JAKARTA - Penangkapan dokter kecantikan yang juga seorang Youtuber, Dokter Richard Lee, yang terkesan dijemput paksa, ternyata terkait dengan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dr Richard tersebut tidak terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang artis Kartika Putri.





Menurut Yusri, penangkapan terhadap dr Richard terkait dengan akses ilegal dan penghilangan barang bukti terhadap kasus yang sedang bergulir.

“Memang kasusnya itu pencemaran nama baik yang dilaporkan kemarin, tapi penangkapan dan penahanannya terkait dengan penghilangan barang bukti dan akses ilegal terhadap akun Instagramnya yang telah disita,” bebernya, Kamis (12/8/2021).

Dia menegaskan, dr Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya. Dr Richard terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221," beber Yusri.



Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dr Richard Lee pada Rabu (11/8/2021).

Penangkapan itu pun viral di media sosial karena istri dr Richard mengaku suaminya ditangkap dengan kasar bak teroris. Polda Metro Jaya sendiri menyebut penangakapan sudah sesuai SOP atau prosedur yang berlaku.

Adapun polisi melakukan penangkapan lantaran dr Richard menolak saat dibawa ke kantor polisi.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More