3.322 Pekerja Bekasi Bakal Terima Subsidi Upah Pertama

Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:02 WIB
Sebanyak 3.322 pekerja di Kabupaten Bekasi, diusulkan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kelompok pertama melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang. Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Sebanyak 3.322 pekerja di Kabupaten Bekasi, diusulkan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kelompok pertama melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang. Bantuan ini diberikan untuk warga yang terdampak COVID-19.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Betty Kusuma Wardhani mengatakan, Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja merupakan program pemerintah untuk membantu beban pekerja yang terdampak COVID-19. ”Informasi dalam waktu dekat ini akan segera di cairkan, kita (pemerintah) hanya mengetahui, tekhnisnya ada di BPJAMSOSTEK,” katanya, Kamis (5/8/2021).

Menurut dia, bantuan tunai senilai Rp1 juta itu disalurkan langsung pemerintah kepada penerima manfaat melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.”Semoga melalui penyaluran bantuan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama pandemi ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucapnya. (Baca juga; Buntut Pencatutan NIK KTP Warga Bekasi oleh WNA Akhirnya Vaksinasi Pakai Data Kemendagri )



Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara mengatakan, untuk Batch pertama, peserta di Cabang Cikarang yang diusulkan ke pemerintah sebanyak 3.322 tenaga kerja.”Kelompok berikutnya menunggu info selanjutnya. Pemerintah yang akan menyalurkan BSU ini,” katanya.

Menurut dia, bantuan subsidi upah pekerja ini merupakan nilai tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain mendapat perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKm). (Baca juga; Puluhan Orang Dengan Gangguan Jiwa di Bekasi Disuntik Vaksin AstraZeneca )

Andry menyebutkan besaran bantuan yang dimaksud adalah sebesar Rp500.000 per orang dalam sebulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan skema penyaluran melalui Himpunan bank milik Negara atau yang ditetapkan pemerintah. Dia juga menyatakan kriteria penerima bantuan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Di antaranya berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang tercantum di Instruksi Mendagri 22 dan 23/2021. Kemudian diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJAMSOSTEK.

Selanjutnya Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, pekerja penerima upah, serta peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 2021. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sebulan. Pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK.

Andry memastikan penerima manfaat bantuan ini telah memenuhi persyaratan data kewajiban yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon seluler, hingga alamat email.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More