Kasus Penimbun Obat Covid-19 di Kalideres, Tersangka Dicecar 67 Pertanyaan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:47 WIB
Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.

Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga memgamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

"Obat belum sempat terjual, namum rencananya obat tersebut akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat," papar Bismo.

Selain ditimbun, kedua tersangka juga diduga menaikkan harga obat dari harga pasaran. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas Covid-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu perkotaknya.

Padahal, lanjut Bismo, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp 34 ribu.

"Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More