Belasan Karyawan dan Dosen Universitas Mercu Buana Dipecat
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:55 WIB
JAKARTA - Sekitar 15 karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB) mengalami pemecatan secara tak hormat oleh Yayasan Menara Bhakti selaku lembaga pendiri Universitas Mercu Buana. Kecewa akan hal itu mereka mengajukan gugatan melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan hal itu. Saat ini konflik keduanya tengah ditangani oleh pihaknya. "Sudah dilakukan sidang pertama perselisihan," katanya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Rektor Universitas Mercu Buana: Penolakan Prodi Insinyur karena Dokumen Belum Lengkap
Karyawan UMB Boy Yuliadi menuturkan saat menerima surat itu pihaknya telah mencoba melakukan mediasi secara internal, namun tak direspons. "Oleh karena perihal nomor 1 maka kami butuh regulator dalam hal ini Disnaker sesuai arahan kuasa hukum kami," ujarnya.
Dia berharap proses pemutusan sepihak ini sesuai dengan UU maupun aturan di negara ini.
Kuasa hukum dosen UMB Zulfansar mengatakan, saat sidang perdana itu pihak UMB langsung menyatakan status pemecatan terhadap belasan dosen. Ucapan itu disampaikan langsung pengacara UMB S Rosalina.
Padahal, dalam sidang perdana umumnya membuka dialog yang lebih baik. "Sidang perdana ini adalah klarifikasi sifatnya. Namun, dalam pertemuan itu pihak UMB telah memberikan keputusan lebih dulu. Tanpa membuka dialog apapun," ucapnya.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Resmi Miliki Serikat Pekerja
Dia tak keberatan dengan keputusan tersebut lantaran bukti dan dokumen perkara ini sudah jelas dan terang sehingga upaya mediasi akan dilakukan pada tahap pertemuan kedua.
"Kuasa hukum mereka mengakui bahwa keputusan tak memperpanjang hubungan terhadap 15 karyawan merupakan keputusan manajeman yang harus dihormati," kata Zulfansar.
Menanggapi ini, juru bicara tim komunikasi UMB Dudi Hartono menegaskan proses perselisihan tersebut masih berlangsung di Disnakertrans dan Energi DKI. “Yang mengajukan perselisihan ke Disnaker bukanlah UMB, tapi ke 15 karyawan. Saat ini, masih dalam proses di Disnaker sesuai prosedur atau ketentuan UU," ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan hal itu. Saat ini konflik keduanya tengah ditangani oleh pihaknya. "Sudah dilakukan sidang pertama perselisihan," katanya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Rektor Universitas Mercu Buana: Penolakan Prodi Insinyur karena Dokumen Belum Lengkap
Karyawan UMB Boy Yuliadi menuturkan saat menerima surat itu pihaknya telah mencoba melakukan mediasi secara internal, namun tak direspons. "Oleh karena perihal nomor 1 maka kami butuh regulator dalam hal ini Disnaker sesuai arahan kuasa hukum kami," ujarnya.
Dia berharap proses pemutusan sepihak ini sesuai dengan UU maupun aturan di negara ini.
Kuasa hukum dosen UMB Zulfansar mengatakan, saat sidang perdana itu pihak UMB langsung menyatakan status pemecatan terhadap belasan dosen. Ucapan itu disampaikan langsung pengacara UMB S Rosalina.
Padahal, dalam sidang perdana umumnya membuka dialog yang lebih baik. "Sidang perdana ini adalah klarifikasi sifatnya. Namun, dalam pertemuan itu pihak UMB telah memberikan keputusan lebih dulu. Tanpa membuka dialog apapun," ucapnya.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Resmi Miliki Serikat Pekerja
Dia tak keberatan dengan keputusan tersebut lantaran bukti dan dokumen perkara ini sudah jelas dan terang sehingga upaya mediasi akan dilakukan pada tahap pertemuan kedua.
"Kuasa hukum mereka mengakui bahwa keputusan tak memperpanjang hubungan terhadap 15 karyawan merupakan keputusan manajeman yang harus dihormati," kata Zulfansar.
Menanggapi ini, juru bicara tim komunikasi UMB Dudi Hartono menegaskan proses perselisihan tersebut masih berlangsung di Disnakertrans dan Energi DKI. “Yang mengajukan perselisihan ke Disnaker bukanlah UMB, tapi ke 15 karyawan. Saat ini, masih dalam proses di Disnaker sesuai prosedur atau ketentuan UU," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda