Habis Digeledah dan Bosnya Jadi Tersangka, Gudang Obat-obatan di Kalideres Kembali Beroperasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 11:51 WIB
JAKARTA - Gudang obat-obatan PT ASA, tempat penimbunan obat Azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat kembali beroperasi. Padahal, sebelumnya gudang tersebut pernah digeledah kemudian Direktur PT ASA berinisial Y dan Komisaris PT ASA dan PT Handal berinisial S telah ditetapkan tersangka.
Ternyata pengoperasian kembali PT ASA berdasarkan pertimbangan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, obat Azithromycin di gudang itu nantinya didistribusikan ke masyarakat atau bukan obat yang dijadikan barang bukti. "Jadi kantor ASA sudah harus beroperasi lagi," ujarnya, Senin (2/8/2021).
Kendati demikian, polisi masih mengawasi ketat operasional gudang tersebut. "Iya dan itu diawasi Polsek Kalideres untuk pendistribusiannya. Setiap hari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Baca juga: Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, dua tersangka tidak ditahan. Adapun pertimbangannya keduanya kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Mereka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman lima tahun penjara.
Ternyata pengoperasian kembali PT ASA berdasarkan pertimbangan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, obat Azithromycin di gudang itu nantinya didistribusikan ke masyarakat atau bukan obat yang dijadikan barang bukti. "Jadi kantor ASA sudah harus beroperasi lagi," ujarnya, Senin (2/8/2021).
Kendati demikian, polisi masih mengawasi ketat operasional gudang tersebut. "Iya dan itu diawasi Polsek Kalideres untuk pendistribusiannya. Setiap hari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Baca juga: Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, dua tersangka tidak ditahan. Adapun pertimbangannya keduanya kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Mereka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman lima tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda