PT KAI Daop I Batasi Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun untuk Kereta Api Jarak Jauh
Jum'at, 30 Juli 2021 - 17:38 WIB
JAKARTA - Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ), yaitu mulai 29 Juli 2021 untuk sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. "Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," kata Eva kepada SINDOnews, Jumat (30/7/2021).
Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.
Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah.
Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya. Selain persyaratan pelaku perjalanan/ penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, antara lain:
Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau antigen. Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. "PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," tutur Eva.
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. "Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," kata Eva kepada SINDOnews, Jumat (30/7/2021).
Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.
Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah.
Baca Juga
Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya. Selain persyaratan pelaku perjalanan/ penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, antara lain:
Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau antigen. Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. "PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," tutur Eva.
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
(hab)
tulis komentar anda