Pemkot Targetkan Aktivitas Warga Kota Bekasi Kembali Normal Juni 2020
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:48 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan skenario new normal atau aktivitas normal yang baru pada kondisi pandemi Covid-19. Skenario tersebut untuk mengantisipasi berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap keempat yang akan berakhir Jumat, 29 Mei 2020.
Sebelumnya, PSBB tahap ke tiga di Kota Bekasi berakhir pada 26 Mei 2020 kemarin. Kota Bekasi memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan PSBB selama tiga hari, karena masih adanya kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Timur DKI Jakarta tersebut.
Rencananya, Kota Bekasi awal Juni akan kembali membuka kegiatan ekonomi. Namun, warga tetap menjalankan protokol kesehatan. Lalu akan disusul oleh aktivitas ibadah, pelayanan masyarakat, hingga pendidikan. Apalagi, new normal sebagai adaptasi, bukan pelonggaran atau relaksasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, warga diperbolehkan beraktivitas dengan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker."Khusus untuk mal menunggu DKI Jakarta melakukan new normal 4 Juni 2020 mendatang," katanya pada Kamis (28/5/2020).
Saat ini, kata dia, aktivitas ekonomi seperti pertokoan hingga rumah makan sudah mulai beraktivitas normal mulai kemarin, kecuali tempat hiburan seperti kolam renang, panti pijat, dan karaoke. Untuk itu, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan.
Rahmat menjelaskan, belum dibukanya mal tersebut karena dikhawatirkan pergerakan orang dari luar Kota Bekasi seperti DKI Jakarta akan berdatangan, jika seluruh mal dibuka. Tempat usaha dan mal ini hanya diberikan izin bagi wilayah kelurahan yang digolongkan zona hijau saja. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)
Setelah tempat usaha dan pertokoan, aktivitas ibadah dan pelayanan masyarakat menyusul. Rencananya, mulai Jumat besok kegiatan peribadatan di rumah ibadah sudah mulai dilakukan, dengan protokol kesehatan yang diatur seperti menjaga jarak dan terbatas bagi warga di wilayah RW.
"Terus bagi kegiatan ibadah lain tentunya menyesuaikan. Semisal jemaat Gereja itukan kadang domisilinya jauh, kita lihat sepanjang dia sehat dia dapat melakukan kegiatan ibadah di situ, tapi dengan radius tertentu, tentunya mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Kemudian untuk kegiatan pendidikan menyusul di tahap berikutnya, mekanisme akan diumumkan pada 6 Juni 2020 mendatang. Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi segera diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan normal baru di wilayah Kota Bekasi. Rahmat berpendapat perjalanan normal baru di Kota Bekasi akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk melaksanakan hal yang sama di kota dan kabupaten lain. Evaluasi akan dilakukan sepekan kedepan setelah diterapkan new normal ini.
Sebelumnya, PSBB tahap ke tiga di Kota Bekasi berakhir pada 26 Mei 2020 kemarin. Kota Bekasi memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan PSBB selama tiga hari, karena masih adanya kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Timur DKI Jakarta tersebut.
Rencananya, Kota Bekasi awal Juni akan kembali membuka kegiatan ekonomi. Namun, warga tetap menjalankan protokol kesehatan. Lalu akan disusul oleh aktivitas ibadah, pelayanan masyarakat, hingga pendidikan. Apalagi, new normal sebagai adaptasi, bukan pelonggaran atau relaksasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, warga diperbolehkan beraktivitas dengan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker."Khusus untuk mal menunggu DKI Jakarta melakukan new normal 4 Juni 2020 mendatang," katanya pada Kamis (28/5/2020).
Saat ini, kata dia, aktivitas ekonomi seperti pertokoan hingga rumah makan sudah mulai beraktivitas normal mulai kemarin, kecuali tempat hiburan seperti kolam renang, panti pijat, dan karaoke. Untuk itu, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan.
Rahmat menjelaskan, belum dibukanya mal tersebut karena dikhawatirkan pergerakan orang dari luar Kota Bekasi seperti DKI Jakarta akan berdatangan, jika seluruh mal dibuka. Tempat usaha dan mal ini hanya diberikan izin bagi wilayah kelurahan yang digolongkan zona hijau saja. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)
Setelah tempat usaha dan pertokoan, aktivitas ibadah dan pelayanan masyarakat menyusul. Rencananya, mulai Jumat besok kegiatan peribadatan di rumah ibadah sudah mulai dilakukan, dengan protokol kesehatan yang diatur seperti menjaga jarak dan terbatas bagi warga di wilayah RW.
"Terus bagi kegiatan ibadah lain tentunya menyesuaikan. Semisal jemaat Gereja itukan kadang domisilinya jauh, kita lihat sepanjang dia sehat dia dapat melakukan kegiatan ibadah di situ, tapi dengan radius tertentu, tentunya mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Kemudian untuk kegiatan pendidikan menyusul di tahap berikutnya, mekanisme akan diumumkan pada 6 Juni 2020 mendatang. Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi segera diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan normal baru di wilayah Kota Bekasi. Rahmat berpendapat perjalanan normal baru di Kota Bekasi akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk melaksanakan hal yang sama di kota dan kabupaten lain. Evaluasi akan dilakukan sepekan kedepan setelah diterapkan new normal ini.
tulis komentar anda