Tempat Makan di Depok Masih Banyak Melanggar PPKM Level 4
Selasa, 27 Juli 2021 - 22:05 WIB
DEPOK - Dalam rangka penegakan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang, Satpol PP Kota Depok melakukan patroli. Dalam perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, diatur bahwa warung kaki lima bisa melakukan dine in dengan pembatasan waktu dan jumlah pengunjung.
Waktu makan di tempat untuk PKL seperti warteg hanya 20 menit. Jumlah pengunjung pun hanya maksimal tiga orang saja. Dalam prakteknya ternyata masih banyak yang melanggar. “Ada beberapa yang belum paham. Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar. Seperti kita ketahui tadi memang tidak lebih dari tiga orang, empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik resto untuk mengawasi durasinya,” kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman, Selasa (27/7/2021).
Ditegaskan dia bahwa tempat makan yang diperbolehkan dine in hanya warung PKL. Sedangkan café dan restoran wajib take away. Dikatakan dia seharusnya pemilik usaha taat aturan.
“Jadi mereka belum boleh dine in dengan kategori rumah makan yang tertutup. Yang terbuka bisa (dine in) dengan pembatasan tiga orang, dengan durasi 20 menit,” tukasnya. Menurut dia, pembatasan durasi hanya 20 menit memang agak sulit. Tetapi yang namanya aturan tetap harus ditaati.
Dia pun meminta agar pemilik usaha aktif mengingatkan pada pengunjung mengenai aturan tersebut. “Durasi 20 menit itu memang agak susah, tapi tetap kita laksanakan karena itu aturan. Kita titip kepada pemilik usaha untuk mengawasi. Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama berada di sana,” tegasnya.
Saat ini pihaknya masih memberikan peringatan pada pelaku usaha yang melanggar. Namun jika masih diulangi maka akan diberikan sanksi administratif. “Sampai nanti ada penutupan kalau sampai tiga kali membandel,” tutupnya.
Waktu makan di tempat untuk PKL seperti warteg hanya 20 menit. Jumlah pengunjung pun hanya maksimal tiga orang saja. Dalam prakteknya ternyata masih banyak yang melanggar. “Ada beberapa yang belum paham. Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar. Seperti kita ketahui tadi memang tidak lebih dari tiga orang, empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik resto untuk mengawasi durasinya,” kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman, Selasa (27/7/2021).
Ditegaskan dia bahwa tempat makan yang diperbolehkan dine in hanya warung PKL. Sedangkan café dan restoran wajib take away. Dikatakan dia seharusnya pemilik usaha taat aturan.
“Jadi mereka belum boleh dine in dengan kategori rumah makan yang tertutup. Yang terbuka bisa (dine in) dengan pembatasan tiga orang, dengan durasi 20 menit,” tukasnya. Menurut dia, pembatasan durasi hanya 20 menit memang agak sulit. Tetapi yang namanya aturan tetap harus ditaati.
Dia pun meminta agar pemilik usaha aktif mengingatkan pada pengunjung mengenai aturan tersebut. “Durasi 20 menit itu memang agak susah, tapi tetap kita laksanakan karena itu aturan. Kita titip kepada pemilik usaha untuk mengawasi. Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama berada di sana,” tegasnya.
Saat ini pihaknya masih memberikan peringatan pada pelaku usaha yang melanggar. Namun jika masih diulangi maka akan diberikan sanksi administratif. “Sampai nanti ada penutupan kalau sampai tiga kali membandel,” tutupnya.
(hab)
tulis komentar anda