Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, 2 Oknum Satpol PP DKI Ditangkap di Bekasi
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:26 WIB
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Kepegawaian di lingkungan kerjanya. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan sembilan orang berseragam Satpol PP DKI Jakarta di daerah Taman Ujung Menteng Jakarta Timur, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua oknum Satpol PP berinisial YF dan BA ditangkap di rumahnya di wilayah Bekasi. "Penjemputan dan pengamanan terhadap sdr YF di kediamannya, daerah Pondok Ungu Permai, Babelan Bekasi pada sekitar pukul 10.30 WIB," kata Arifin, Selasa (27/7/2021). (Baca juga; Penipuan Perekrutan Tenaga Kontrak, Satpol PP DKI Amankan 2 Orang Pemalsuan Dokumen )
Arifin melanjutkan, untuk oknum berinisial BA diamankan di kediamannya di daerah Villa Mahkota Indah, Tarumajaya Bekasi sekitar pukul 11.00 WIB. "Peran saudari BA, melakukan penerimaan uang yang berasal dari 7 orang korban," lanjutnya. (Baca juga; Satpol PP Bubarkan Pesta Pernikahan Warga di Cengkareng Jakbar )
Akhirnya, Arifin memeriksa pelaku dan korban oleh tim PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di ruang Rapat Satpol PP lantai 14 Blok H Jl. Kebon Sirih No 18, Gambir, Jakarta Pusat. "Supaya terang benderang kasus pelanggaran hukum ini kita serahkan kepada pihak Kepolisian," tutup Arifin.
Dua oknum Satpol PP berinisial YF dan BA ditangkap di rumahnya di wilayah Bekasi. "Penjemputan dan pengamanan terhadap sdr YF di kediamannya, daerah Pondok Ungu Permai, Babelan Bekasi pada sekitar pukul 10.30 WIB," kata Arifin, Selasa (27/7/2021). (Baca juga; Penipuan Perekrutan Tenaga Kontrak, Satpol PP DKI Amankan 2 Orang Pemalsuan Dokumen )
Arifin melanjutkan, untuk oknum berinisial BA diamankan di kediamannya di daerah Villa Mahkota Indah, Tarumajaya Bekasi sekitar pukul 11.00 WIB. "Peran saudari BA, melakukan penerimaan uang yang berasal dari 7 orang korban," lanjutnya. (Baca juga; Satpol PP Bubarkan Pesta Pernikahan Warga di Cengkareng Jakbar )
Akhirnya, Arifin memeriksa pelaku dan korban oleh tim PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di ruang Rapat Satpol PP lantai 14 Blok H Jl. Kebon Sirih No 18, Gambir, Jakarta Pusat. "Supaya terang benderang kasus pelanggaran hukum ini kita serahkan kepada pihak Kepolisian," tutup Arifin.
(wib)
tulis komentar anda