Begini Akibatnya Makan 20 Menit Sesuai Aturan PPKM, Kata Pengusaha Warteg

Senin, 26 Juli 2021 - 18:49 WIB
Aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 memberikan waktu makan di tempat selama 20 menit. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Begini akibatnya kalau makan di tempat atau dine in dibatasi 20 menit sesuai aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

"Ini ngawur karena warteg yang makan ada anak muda terus orang tua para pensiunan banyak makan di warteg," ujar Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Mendagri Sebut Makan di Tempat 20 Menit Terdengar Lucu tapi Berlaku di Luar Negeri



Menurut dia, batas waktu yang diberikan dinilai sangat tidak efektif. Tenggat waktu orang makan berbeda-beda dan tidak bisa semaunya mengusir pelanggan bila lebih dari 20 menit makan.

Mukroni menuturkan memberikan batas waktu makan 20 menit untuk orang tua yang sudah uzur adalah hal yang tidak manusiawi. "Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19 tapi karena tersedak makan di warteg, gimana? Kami yang kena," katanya.

Aturan pembatasan waktu ini juga tidak bisa digeneralisir ke semua pelaku usaha makanan. Sebab, ada beberapa anggota warteg di komunitasnya memiliki menu ayam goreng dan pecel lele yang membutuhkan waktu untuk memprosesnya.

"Bisa terjadi kayak minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa-gesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," ungkapnya.

Baca juga: Makan di Tempat Diizinkan, Mendagri: Makan 20 Menit Cukup dan Jangan Ngobrol

Meski sudah diperbolehkan makan di tempat, dia meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang PPKM. Menurut catatannya, saat ini sudah lebih dari 75 persen usaha warteg di Jabodetabek gulung tikar lantaran pengusaha warteg tak mampu membayar sewa ruko yang sangat mahal.

"Karena enggak ada yang beli, daya beli masyarakat rendah. Jadi itu yang menyebabkan enggak jalan," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More