Di Tengah Pandemi, PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kucuran Stimulus Listrik

Senin, 26 Juli 2021 - 15:42 WIB
Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Adapun dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Sementara itu, Salah satu pelanggan yang merupakan pedagang di Bekasi, Andre (24) mengaku bersyukur atas bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah melalui PLN.

Menurutnya, bantuan kelistrikan itu sangat meringankan golongannya di tengah Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

“Sangat membantu sekali, apalagi saat ini PPKM, sangat menghambat penghasilan kami. Dengan adanya stimulus ini meringankan sedikit pengeluaran kami. Dan diharapkan kedepan juga pemerintah dapat menampung keluhan dari pedagang-pedagang kecil seperti kami,” imbuhnya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More