Waspada! Pura-pura Jadi Debt Collector 4 Pria Ini Rampas Motor Remaja Santri di Bogor
Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:25 WIB
BOGOR - Polisi membekuk empat kawanan perampasan motor di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Para pelaku merampas motor korban dengan berpura-pura menjadi Mata Elang atau debt collector.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, keempat kawanan perampasan motor berinisial SD, DS, CHM, dan TSM, beraksi pada 9 Juni 2021 lalu. Ketika itu, korbannya adalah remaja santri yang sedang mengendarai motor berboncengan dengan temannya.
"Di tengah jalan korban dipepet empat pelaku, kemudian diminta berhenti," kata Harun, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (23/7/2021).
Selanjutnya, korban dibawa oleh pelaku di sekitar salah satu kantor leasing. Di sana, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima penarikan kendaraan tanpa disertai logo perusahaan.
"Karena korban ini masih remaja, takut, jadi korban menandatangani diberikan surat blangko yang palsu. Setelah itu motor dibawa tersangka," jelasnya.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap keempat pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor hasil rampasan itu ke wilayah Depok senilai Rp1,5 juta.
"Kami masih memburu satu tersangka lagi yang masih buron. Tersangka dijerat pasal perampasan dan penipuan, dan juga penggelapan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, keempat kawanan perampasan motor berinisial SD, DS, CHM, dan TSM, beraksi pada 9 Juni 2021 lalu. Ketika itu, korbannya adalah remaja santri yang sedang mengendarai motor berboncengan dengan temannya.
"Di tengah jalan korban dipepet empat pelaku, kemudian diminta berhenti," kata Harun, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (23/7/2021).
Selanjutnya, korban dibawa oleh pelaku di sekitar salah satu kantor leasing. Di sana, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima penarikan kendaraan tanpa disertai logo perusahaan.
"Karena korban ini masih remaja, takut, jadi korban menandatangani diberikan surat blangko yang palsu. Setelah itu motor dibawa tersangka," jelasnya.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap keempat pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor hasil rampasan itu ke wilayah Depok senilai Rp1,5 juta.
"Kami masih memburu satu tersangka lagi yang masih buron. Tersangka dijerat pasal perampasan dan penipuan, dan juga penggelapan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda