Kok Kota Bekasi Belum Berlakukan PPKM Level 4?
Rabu, 21 Juli 2021 - 14:36 WIB
BEKASI - Setelah Kabupaten Bekasi memberlakukan PPKM Level 4 , Pemkot Bekasi belum memberlakukan hal yang sama. Namun, pembatasan dan semua aturannya tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.
”Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kota Bekasi memberlakukan PPKM Level 4 yang mana kebijakan ini untuk pengendalian kasus Covid-19 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, tapi kita masih melakukan kajian,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Polres Bekasi Salurkan Bantuan 1.350 Kg Beras dan 250 Paket Rendang
Menurut dia, perihal penerapan PPKM Level 4 setelah Rahmat melakukan rapat secara virtual dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. ”Hasil rapat dengan Pak Luhut, PPKM ini dititikberatkan pada pelacakan kasus Covid-19 melalui 3T yakni Tracing, Tracking, Treatment serta termasuk pengadaan masker secara nasional,” ujarnya.
Baca juga: Tenda Darurat RSUD Kota Bekasi Kosong, Rahmat Effendi Sedikit Bernafas Lega
Diketahui, pemerintah saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan Covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.
”Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kota Bekasi memberlakukan PPKM Level 4 yang mana kebijakan ini untuk pengendalian kasus Covid-19 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, tapi kita masih melakukan kajian,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Polres Bekasi Salurkan Bantuan 1.350 Kg Beras dan 250 Paket Rendang
Menurut dia, perihal penerapan PPKM Level 4 setelah Rahmat melakukan rapat secara virtual dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. ”Hasil rapat dengan Pak Luhut, PPKM ini dititikberatkan pada pelacakan kasus Covid-19 melalui 3T yakni Tracing, Tracking, Treatment serta termasuk pengadaan masker secara nasional,” ujarnya.
Baca juga: Tenda Darurat RSUD Kota Bekasi Kosong, Rahmat Effendi Sedikit Bernafas Lega
Diketahui, pemerintah saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan Covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.
(jon)
tulis komentar anda