Abaikan Ketentuan PPKM Darurat, Awak dan Penumpang Bus AKAP Lakukan 10 Pelanggaran Ini
Sabtu, 17 Juli 2021 - 13:17 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan setidaknya 10 jenis pelanggaran angkutan perjalanan penumpang jarak jauh selama masa PPKM Darurat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Marta Hardi Sarwono, saat konferensi pers penindakan terhadap 36 armada bus AKAP yang berusaha menghindari persyaratan dokumen perjalanan, di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).
"Kami ucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran, karena dengan kerja sama ini kita bisa menghambat penyebaran pandemi Covid-19 ini," ujar Marta Hardi Sarwono.
Ia menyebutkan, maksud dan tujuan dilakukan pengetatan perjalanan adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 lebih ketat kepada pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat di masa pandemi Covid-19.
"Dari data yang ada, dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh Dinas Perhubungan, Badan Pengawasan angkutan jalan lokasi temuan terminal ilegal dan pelabuhan penyeberangan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran," jelas Marta Hardi Sarwono.
Adapun 10 pelanggaran perjalanan jarak jauh angkutan darat tersebut yakni:
1. Seluruh penumpang tidak membawa dokumen kartu resmi vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab antigen.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Marta Hardi Sarwono, saat konferensi pers penindakan terhadap 36 armada bus AKAP yang berusaha menghindari persyaratan dokumen perjalanan, di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).
"Kami ucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran, karena dengan kerja sama ini kita bisa menghambat penyebaran pandemi Covid-19 ini," ujar Marta Hardi Sarwono.
Ia menyebutkan, maksud dan tujuan dilakukan pengetatan perjalanan adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 lebih ketat kepada pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Dari data yang ada, dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh Dinas Perhubungan, Badan Pengawasan angkutan jalan lokasi temuan terminal ilegal dan pelabuhan penyeberangan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran," jelas Marta Hardi Sarwono.
Adapun 10 pelanggaran perjalanan jarak jauh angkutan darat tersebut yakni:
1. Seluruh penumpang tidak membawa dokumen kartu resmi vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab antigen.
tulis komentar anda