Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000
Kamis, 15 Juli 2021 - 03:01 WIB
TANGERANG - Sanksi tipiring pelanggar PPKM Darurat mulai diterapkan di wilayah Tangerang Raya. Namun, ada saja warga yang mengabaikannya, seperti yang dilakukan Erik, warga Kota Tangerang.
Dia terjaring razia PPKM Darurat di wilayah Ciledug, karena tidak memakai masker sambil asyik merokok saat digelar razia. "Jadi dia membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak. Jadi langsung kita sidang tipiring," kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Rabu (14/7/2021).
Bahkan saat ditindak, Erik pun sempat melawan. Dia tampak ngotot mendebat petugas, namun balik digertak petugas. "Saya bilang, Anda sudah salah, tetapi kok ngeyel," sambung Dapot. (Baca juga; Minimalisir Kerumunan, Lampu PJU di Tangerang Dipadamkan saat Malam Hari )
Akhirnya, Erik pun disidang di pengadilan darurat di Plaza Baru Ciledug. Atas perbuatannya yang sengaja melanggar, Erik dijatuhi denda tipiring Rp100.000 atau kurungan penjara selama dua hari.
"Tetapi dia mengaku tak mampu bayar denda. Dia juga mengaku keberatan jika harus dikurung penjara dua hari. Dia takut keluarganya telantar," ungkapnya. (Baca juga; Oksigen Gratis untuk Pasien Covid-19, Warga Tangerang Bisa Daftar di Sini )
Uniknya, Dapot yang membayar sanksi sebesar Rp100.000. Dapot mengaku tidak tega dengan Erik dan berharap dia tidak mengulanginya perbuatannya, karena berbahaya bagi dia dan keluarga.
"Jadi kenapa saya memberikan Rp100.000 itu, ya dengan catatan supaya dia tidak mengulangi lagi. Karena COVID-19 ini sangat berbahaya," pungkasnya.
Dia terjaring razia PPKM Darurat di wilayah Ciledug, karena tidak memakai masker sambil asyik merokok saat digelar razia. "Jadi dia membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak. Jadi langsung kita sidang tipiring," kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Rabu (14/7/2021).
Bahkan saat ditindak, Erik pun sempat melawan. Dia tampak ngotot mendebat petugas, namun balik digertak petugas. "Saya bilang, Anda sudah salah, tetapi kok ngeyel," sambung Dapot. (Baca juga; Minimalisir Kerumunan, Lampu PJU di Tangerang Dipadamkan saat Malam Hari )
Akhirnya, Erik pun disidang di pengadilan darurat di Plaza Baru Ciledug. Atas perbuatannya yang sengaja melanggar, Erik dijatuhi denda tipiring Rp100.000 atau kurungan penjara selama dua hari.
"Tetapi dia mengaku tak mampu bayar denda. Dia juga mengaku keberatan jika harus dikurung penjara dua hari. Dia takut keluarganya telantar," ungkapnya. (Baca juga; Oksigen Gratis untuk Pasien Covid-19, Warga Tangerang Bisa Daftar di Sini )
Uniknya, Dapot yang membayar sanksi sebesar Rp100.000. Dapot mengaku tidak tega dengan Erik dan berharap dia tidak mengulanginya perbuatannya, karena berbahaya bagi dia dan keluarga.
"Jadi kenapa saya memberikan Rp100.000 itu, ya dengan catatan supaya dia tidak mengulangi lagi. Karena COVID-19 ini sangat berbahaya," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda