Di Tangsel, Kelurahan dengan Penyebaran Covid-19 Tinggi Akan Diberlakukan Penyekatan
Rabu, 14 Juli 2021 - 16:48 WIB
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel ) akan menerapkan penyekatan di tingkat kelurahan yang memiliki paparan Covid-19 tinggi. Hal demikian diharapkan mobilitas warga di kelurahan bisa turun dan penyebaran virus dapat ditekan.
Hal demikian disampaikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Kata dia, pihaknya sudah meminta ke pihak kelurahan segera melakukan evaluasi hasil Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Penyekatan tingkat kelurahan jadi. Saya sudah minta kepada tim satgas untuk melakukan evaluasi kelurahan mana yang tinggi," kata Benyamin saat ditemui SINDOnews, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskan dia, teknis penyekatan nanti akan berlaku seperti jam malam. Misalnya, penyekatan dilakukan mulai jam 8 malam hingga 4 pagi. Maka selama itu warga tidak boleh bepergian.
"Ya, jadi kita akan lakukan penyekatan tingkat kelurahan. Misalnya, jam tertentu dilarang keluar rumah agar pergerakan orang keluar lebih dibatasi," paparnya.
Dengan diberlakukannya penyekatan ditingkat kelurahan itu, maka diharapkan akan menekan pergerakan orang dan secara langsung akan berdampak pada ditekannya laju penyebaran Covid-19.
"Saya juga sudah minta pertimbangan kepada Pak Dandim, Pak Kapolres dan dari berbagai pihak. Jadi ya seperti itu, akan ada penyekatan," pungkasnya.
Lihat Juga: Pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Imbau Penggunaan Masker Cegah Penyebaran Covid-19
Hal demikian disampaikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Kata dia, pihaknya sudah meminta ke pihak kelurahan segera melakukan evaluasi hasil Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga
"Penyekatan tingkat kelurahan jadi. Saya sudah minta kepada tim satgas untuk melakukan evaluasi kelurahan mana yang tinggi," kata Benyamin saat ditemui SINDOnews, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskan dia, teknis penyekatan nanti akan berlaku seperti jam malam. Misalnya, penyekatan dilakukan mulai jam 8 malam hingga 4 pagi. Maka selama itu warga tidak boleh bepergian.
"Ya, jadi kita akan lakukan penyekatan tingkat kelurahan. Misalnya, jam tertentu dilarang keluar rumah agar pergerakan orang keluar lebih dibatasi," paparnya.
Baca Juga
Dengan diberlakukannya penyekatan ditingkat kelurahan itu, maka diharapkan akan menekan pergerakan orang dan secara langsung akan berdampak pada ditekannya laju penyebaran Covid-19.
"Saya juga sudah minta pertimbangan kepada Pak Dandim, Pak Kapolres dan dari berbagai pihak. Jadi ya seperti itu, akan ada penyekatan," pungkasnya.
Lihat Juga: Pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Imbau Penggunaan Masker Cegah Penyebaran Covid-19
(mhd)
tulis komentar anda