Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
Rabu, 14 Juli 2021 - 16:02 WIB
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pelaku residivis pencurian dengan modus memberikan minuman kopi dicampur obat bius.Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor .
"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Residivis kasus curanmor ini, kata dia, mempunyai cara yang berbeda dalam melancarkan aksinya itu. Kedua pelaku bertemu pada Maret hingga akhirnya berkomplot untuk berbuat kriminal.
"Dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda. Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021," imbuhnya.
Azis menyebut ada lima pelaku, dua otak dari kasus ini merupakan wanita berinisial M dan E.
"Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021," tuturnya.
Azis menambahkan, tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian.
Adapun modus kedua otak pelaku kriminal itu yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran. Kemudian komunikasi intensif secara personal melalui aplikasi WhatsApp.
Azis mengatakan dalam menjalankan aksinya M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan. Setelah komunikasi intensif, pelaku M dibantu E kemudian bertemu di tempat tertentu biasanya di hotel atau losmen.
"Setelah bertemu di kamar hotel, kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius," ungkapnya.
Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat barang bukti berupa kendaraan bermotor yakni dua mobil toyota avanza dan dua mobil bak terbuka.
Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Residivis kasus curanmor ini, kata dia, mempunyai cara yang berbeda dalam melancarkan aksinya itu. Kedua pelaku bertemu pada Maret hingga akhirnya berkomplot untuk berbuat kriminal.
"Dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda. Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021," imbuhnya.
Azis menyebut ada lima pelaku, dua otak dari kasus ini merupakan wanita berinisial M dan E.
"Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021," tuturnya.
Azis menambahkan, tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian.
Adapun modus kedua otak pelaku kriminal itu yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran. Kemudian komunikasi intensif secara personal melalui aplikasi WhatsApp.
Azis mengatakan dalam menjalankan aksinya M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan. Setelah komunikasi intensif, pelaku M dibantu E kemudian bertemu di tempat tertentu biasanya di hotel atau losmen.
"Setelah bertemu di kamar hotel, kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius," ungkapnya.
Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat barang bukti berupa kendaraan bermotor yakni dua mobil toyota avanza dan dua mobil bak terbuka.
Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(mhd)
tulis komentar anda