Praka Izroi Paspampres yang Bersitegang di Pos PPKM Jakbar, Berikut Jenjang Pangkat di TNI

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:04 WIB
Urutan pangkat TNI AL dibagi menjadi delapan taraf, dari yang tertinggi sampai yang terendah yaitu Perwira Tinggi Kehormatan, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala, dan Tamtama.

Perwira Tinggi Kehormatan terdapat Laksamana Besar. Dalam taraf Perwira Tinggi terdapat Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, Laksamana Pertama. Dalam taraf Perwira Menengah terdapat Kolonel, Letnan Kolonel, Mayor. Dalam taraf Perwira Pertama terdapat Kapten, Letnan Satu, Letnan Dua.

Dalam taraf Bintara Tinggi terdapat Pembantu Letnan Satu dan Pembantu Letnan Dua. Dalam taraf Bintara terdapat Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, Sersan Dua. Taraf Tamtama Kepala terdapat Kopral Kepala, Kopral Satu, Kopral Dua. Sedangkan, Tamtama terdapat Kelasi Kepala, Kelasi Satu, Kelasi Dua.

Baca juga: Gagahnya Praka Izroi Paspampres yang Adu Mulut dengan Polisi saat Berseragam TNI AD

TNI AU

Urutan pangkat TNI AU dibagi menjadi delapan taraf, dari yang tertinggi sampai yang terendah yaitu Perwira Tinggi Kehormatan, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala, dan Tamtama.

Dalam taraf Perwira Tinggi Kehormatan terdapat Marsekal Besar. Dalam taraf Perwira Tinggi terdapat Marsekal, Marsekal Madya, Marsekal Muda, dan Marsekal Pertama. Dalam taraf Perwira Menengah terdapat Kolonel, Letnan Kolonel, dan Mayor. Dalam taraf Perwira Pertama terdapat Kapten, Letnan Satu, dan Letnan Dua.

Dalam taraf Bintara Tinggi terdapat Pembantu Letnan Satu dan Pembantu Letnan Dua. Dalam pangkat TNI AU taraf Bintara terdapat Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua. Dalam taraf Tamtama Kepala terdapat Kopral Kepala, Kopral Satu, dan Kopral Dua. Sedangkan, dalam taraf Tamtama terdapat Prajurit Kepala, Prajurit Satu, dan Prajurit Dua.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More