Mulai Besok Bus Transjakarta Hanya Beroperasi untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Minggu, 11 Juli 2021 - 17:31 WIB
JAKARTA - Bagi pelanggan Transjakarta mulai Senin 12 Juli 2021, Bus Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut sesuai SE Menteri Perhubungan No 49/2021 mulai Senin 12 Juli 2021.
"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," dikutip dari akun resmi pt_transjakarta, Minggu (11/7/2021).
Bagi pelanggan yang ingin menaiki Transjakarta nantinya wajib menunjukkan beberapa persyaratan. Di antaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Surat dari Pimpinan Instansi. (Baca juga; Ngaku Pekerja Esensial, Ojol Tolak Diwajibkan Surat 'Sakti' Kerja )
"Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal)," jelasnya.
"Informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI ya," imbuhnya. (Baca juga; Mulai Senin, KRL Commuter Line Hanya untuk Sektor Esensial dan Krusial )
Tidak hanya itu, pada masa PPKM darurat ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. "Mari kita bantu menekan angka penyebaran Covid - 19 yang membutuhkan effort dari kita semua, mulai dari diri kita sendiri dan orang di sekitarmu. #TijeTanggapCorona #BangkitBersama," katanya.
"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," dikutip dari akun resmi pt_transjakarta, Minggu (11/7/2021).
Bagi pelanggan yang ingin menaiki Transjakarta nantinya wajib menunjukkan beberapa persyaratan. Di antaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Surat dari Pimpinan Instansi. (Baca juga; Ngaku Pekerja Esensial, Ojol Tolak Diwajibkan Surat 'Sakti' Kerja )
"Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal)," jelasnya.
"Informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI ya," imbuhnya. (Baca juga; Mulai Senin, KRL Commuter Line Hanya untuk Sektor Esensial dan Krusial )
Tidak hanya itu, pada masa PPKM darurat ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. "Mari kita bantu menekan angka penyebaran Covid - 19 yang membutuhkan effort dari kita semua, mulai dari diri kita sendiri dan orang di sekitarmu. #TijeTanggapCorona #BangkitBersama," katanya.
(wib)
tulis komentar anda