Prihatin Perkembangan Psikis Anak Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Gannas Surati KPAI
Sabtu, 10 Juli 2021 - 21:08 WIB
JAKARTA - Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) prihatin dengan kasus narkoba yang menimpa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie . Lebih dari itu, Ketua Umum Gannas I Nyoman Adi Peri mengaku lebih prihatin lagi dengan nasib ketiga buah hati pasangan itu.
“Kami melihat bagaimana momentum tertangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terhadap perkembangan psikis ketiga anaknya, tidak hanya hari ini namun juga ke depannya,” kata Adi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Belum lagi masalah hukum yang bakal dihadapi keduanya. “Apalagi jika proses hukum pidana yang akan dipakai untuk menjerat keduanya,” sambung dia.
Menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya korban. Dia bukan bandar atau pengedar narkoba, jadi rehalilitasi itu wajib diberikan.
“Sudah hampir 14 tahun Gannas berdiri, konsep mazhab kami sebelum Undang Undang Nakoba 2009 tentang rehabilitasi diberlakukan, kami sudah menganut sistem tidak mendukung adanya pemidanaan terhadap penyalahguna, pencandu dan pemakai narkotika,” terang Adi.
Ditambahkan, para penyalahguna narkotika seharusnya juga diberikan hak-haknya, antara lain lewat rehabilitasi. “Apa yang menjadi haknya secara hukum diberikan secara adil,” ungkapnya.
Dalam kasus Nia-Ardi Bakrie, pihaknya lebih melihat dari sisi kepentingan anak, tiga anak mereka masih dibawah umur.
“Momentem ini menjadi satu usulan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kami sudah kirim surat ke komisioner KPAI ibu Retno, ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, lalu juga ke Komang Koheri dari Komisi VIII DPR RI,” urai Adi.
Tidak hanya itu, Gannas juga menyurati Wakil Ketua DPD RI H. Bustami Zainudin untuk mohon dukungan. Inti surat yang disampaikan Gannas, lanjutnya, bagaimana negara harus proaktif mendatangi atau berkomunikasi dengan para cucu Aburizal Bakrie ini.
“Kami melihat bagaimana momentum tertangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terhadap perkembangan psikis ketiga anaknya, tidak hanya hari ini namun juga ke depannya,” kata Adi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Belum lagi masalah hukum yang bakal dihadapi keduanya. “Apalagi jika proses hukum pidana yang akan dipakai untuk menjerat keduanya,” sambung dia.
Menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya korban. Dia bukan bandar atau pengedar narkoba, jadi rehalilitasi itu wajib diberikan.
“Sudah hampir 14 tahun Gannas berdiri, konsep mazhab kami sebelum Undang Undang Nakoba 2009 tentang rehabilitasi diberlakukan, kami sudah menganut sistem tidak mendukung adanya pemidanaan terhadap penyalahguna, pencandu dan pemakai narkotika,” terang Adi.
Ditambahkan, para penyalahguna narkotika seharusnya juga diberikan hak-haknya, antara lain lewat rehabilitasi. “Apa yang menjadi haknya secara hukum diberikan secara adil,” ungkapnya.
Dalam kasus Nia-Ardi Bakrie, pihaknya lebih melihat dari sisi kepentingan anak, tiga anak mereka masih dibawah umur.
“Momentem ini menjadi satu usulan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kami sudah kirim surat ke komisioner KPAI ibu Retno, ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, lalu juga ke Komang Koheri dari Komisi VIII DPR RI,” urai Adi.
Tidak hanya itu, Gannas juga menyurati Wakil Ketua DPD RI H. Bustami Zainudin untuk mohon dukungan. Inti surat yang disampaikan Gannas, lanjutnya, bagaimana negara harus proaktif mendatangi atau berkomunikasi dengan para cucu Aburizal Bakrie ini.
tulis komentar anda