Hari Pertama Kerja saat PPKM Darurat, Pengguna Transjakarta Sepi
Senin, 05 Juli 2021 - 11:03 WIB
JAKARTA - Hari ini merupakan hari pertama kerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang resmi berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pada Senin (5/7/2021), mobilitas masyarakat yang menggunakan moda angkutan Transjakarta , tampak sepi. Hal ini terlihat di halte Transjakarta di Harmoni Central, Gambir, Jakarta Pusat, tampak relatif lengang.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, terlihat bus tersedia dalam jumlah normal. Terlihat penumpang antre untuk menaiki bus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terutama jaga jarak.
Tidak terlihat kepadatan penumpang. Situasi berjalan kondusif. Sementara di dalam bus pun penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak.
Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Lokasi Penyekatan Mobilitas Masyarakat di Jakpus
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, PPKM Darurat akan membatasi beragam aktivitas masyarakat secara lebih ketat. Tak terkecuali moda transportasi umum.
“Selanjutnya transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas,” kata Luhut.
Penumpang angkutan umum maksimal 70 persen dari kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada Senin (5/7/2021), mobilitas masyarakat yang menggunakan moda angkutan Transjakarta , tampak sepi. Hal ini terlihat di halte Transjakarta di Harmoni Central, Gambir, Jakarta Pusat, tampak relatif lengang.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, terlihat bus tersedia dalam jumlah normal. Terlihat penumpang antre untuk menaiki bus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terutama jaga jarak.
Tidak terlihat kepadatan penumpang. Situasi berjalan kondusif. Sementara di dalam bus pun penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak.
Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Lokasi Penyekatan Mobilitas Masyarakat di Jakpus
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, PPKM Darurat akan membatasi beragam aktivitas masyarakat secara lebih ketat. Tak terkecuali moda transportasi umum.
“Selanjutnya transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas,” kata Luhut.
Penumpang angkutan umum maksimal 70 persen dari kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(thm)
tulis komentar anda