PPKM Darurat, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Perbatasan Bekasi-Karawang
Sabtu, 03 Juli 2021 - 11:30 WIB
BEKASI - Petugas gabungan mulai tadi malam melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di titik perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang. Hasilnya, puluhan kendaraan masyarakat yang akan masuk wilayah Bekasi maupun sebaliknya terpaka di putar balik karena tidak mengindahkan penerapan PPKM Darurat .
Pantauan SINDOnews di titik penyekatan Jalan Kedungwaringin (Perbatasan Bekasi–Karawang), penyekatan dimulau pukul 00.00 WIB. Petugas gabungan dari Polrestro Bekasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mulai mengecek pengendara yang masuk kategori nonesensial dan kritikal dari arah Jakarta dan sebaliknya.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan. Sejumlah pengendara diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukannya. Beberapa pengendara diminta untuk putar balik di pos penyekatan tersebut.
Bagi puluhan pengendara yang tidak dapat menunjukan surat vaksinasi dan swab diminta untuk memutar balik. Selain itu, pemberlakuan yang sama juga dilakukan terhadap warga yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal.
”Pemeriksaan di titik penyekatan ini kita lakukan 24 jam,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Sabtu (3/7/2021). Menurut dia, akses masuk ke Kabupaten Bekasi mulai diperketat mulai hari ini. Baca: PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Pagi Ini Lengang
Pengetatan mobilitas dilakukan di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.”Jadi kami akan tindak tegas jika ada masyarakat yang melanggar dan tidak patuh dengan PPKM ini,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, mobilitas masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi akan diperiksa di dua Check Poin (titik pemeriksaan). Masing-masing berada Jalan Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan dan Jalur Pantura, Kecamatan Kedungwaringin.
”Di sini kita melakukan pembatasan mobilitas bukan penyekatan atau memutarbalikkan, tetapi lebih kita mempersempit ruang gerak. Jadi kita tanya masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak tidak pergi ke mana-mana jadi di rumah saja,” katanya. Hanya warga yang memiliki kepentingan mendesak akan diperbolehkan melintas dan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Misalnya ke apotek, pulang kerja, yang memang bukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting. Pihaknya melakukan pemeriksaan secara acak kepada pengendara yang melintas di dua check poin tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen dari para pengendara yang melintas.”Kalau tidak ber-KTP Bekasi maka kita pertanyakan,” ungkapnya.
Pantauan SINDOnews di titik penyekatan Jalan Kedungwaringin (Perbatasan Bekasi–Karawang), penyekatan dimulau pukul 00.00 WIB. Petugas gabungan dari Polrestro Bekasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mulai mengecek pengendara yang masuk kategori nonesensial dan kritikal dari arah Jakarta dan sebaliknya.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan. Sejumlah pengendara diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukannya. Beberapa pengendara diminta untuk putar balik di pos penyekatan tersebut.
Bagi puluhan pengendara yang tidak dapat menunjukan surat vaksinasi dan swab diminta untuk memutar balik. Selain itu, pemberlakuan yang sama juga dilakukan terhadap warga yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal.
”Pemeriksaan di titik penyekatan ini kita lakukan 24 jam,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Sabtu (3/7/2021). Menurut dia, akses masuk ke Kabupaten Bekasi mulai diperketat mulai hari ini. Baca: PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Pagi Ini Lengang
Pengetatan mobilitas dilakukan di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.”Jadi kami akan tindak tegas jika ada masyarakat yang melanggar dan tidak patuh dengan PPKM ini,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, mobilitas masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi akan diperiksa di dua Check Poin (titik pemeriksaan). Masing-masing berada Jalan Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan dan Jalur Pantura, Kecamatan Kedungwaringin.
”Di sini kita melakukan pembatasan mobilitas bukan penyekatan atau memutarbalikkan, tetapi lebih kita mempersempit ruang gerak. Jadi kita tanya masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak tidak pergi ke mana-mana jadi di rumah saja,” katanya. Hanya warga yang memiliki kepentingan mendesak akan diperbolehkan melintas dan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Misalnya ke apotek, pulang kerja, yang memang bukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting. Pihaknya melakukan pemeriksaan secara acak kepada pengendara yang melintas di dua check poin tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen dari para pengendara yang melintas.”Kalau tidak ber-KTP Bekasi maka kita pertanyakan,” ungkapnya.
(hab)
tulis komentar anda