Polrestro Bekasi Kota Ringkus 4 Bandar Jaringan Lapas, Sita Puluhan Kilogram Ganja

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:07 WIB
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, menunjukkan barang bukri ganja dari tangan empat bandar yang ditangkap saat pemaparan kasus, Jumat (2/7/2021). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota meringkus empat bandar ganja dan menyita puluhan kilogram barang bukti ganja yang hendak diedarkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Terbongkar juga bahwa peredaran ganja ini dikendalikan oleh tahanan Lembaga permasyarakatan (Lapas).

Empat tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat itu berbeda berinisial AG, SG, RD, dan IS. ”Informasi yang kami terima, ini jaringan dari Lapas, sedang kita telusuri kebenaran informasi itu,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jumat (2/7/2021).

Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Bekasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhail mengamankan tersangka berinisial AG ditangkap di wilayah Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 24 Juli 2021. (Baca juga; Wanita Cantik Jadi Produsen Ganja Sintetis, Alasannya Bikin Geleng Kepala )



Dari tangan AG, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 8 gram dalam masker. AG mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka berinisial SG. Selanjutnya, polisi menangkap SG di kontrakan di Gang Belakang Koramil Babelan, Kelurahan Babelan Kota dan menemukan ganja seberat 1 kg pada Jumat 25 Juli 2021. (Baca juga; 12 Orang Terpapar COVID-19, Pengadilan Negeri Bekasi Ditutup Sementara )



Kemudian, SG mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial AA. Orang yang sama juga memerintahkan RD dan IS mengambil ganja seberat 28 kg di belakang BTC Bekasi Timur. Polisi pun menangkap RD dan IS pada hari yang sama. Dari hasil interogasi kepada RD dan IS, SG mengambil 1 paket dan 27 kg dibawa pelaku RD dan IS dan disimpan di Jakarta Utara.

Kemudian, sebanyak 2 paket sudah dikirim kepada orang tidak dikenal di Jakarta Utara. Jadi IS masih menyimpan 25 paket atau 25 kg ganja. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More