Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Darurat, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:24 WIB
BEKASI - Pemkab Bekasi akan mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Namun, aturan tertulis terkait PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi saat ini sedang disusun dan disiapkan untuk segera diterbitkan hari ini.
”Kita ikut aturan pusat untuk menerapkan PPKM Darurat, aturan tertulisnya sedang disusun. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) Bupati,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat (2/7).
PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan kasus positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur di rumah sakit. PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh kabupaten kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.
PPKM Darurat akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50 persen WFO.
Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH. Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. ”Kemungkinan aturanya sama, semua dibatasi. Jika melanggara akan diberikan sanksi sangat tegas,” ucapnya.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
”Kita ikut aturan pusat untuk menerapkan PPKM Darurat, aturan tertulisnya sedang disusun. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) Bupati,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat (2/7).
PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan kasus positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur di rumah sakit. PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh kabupaten kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.
PPKM Darurat akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50 persen WFO.
Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH. Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. ”Kemungkinan aturanya sama, semua dibatasi. Jika melanggara akan diberikan sanksi sangat tegas,” ucapnya.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(hab)
tulis komentar anda