Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Ikut Menanggung Harga Listrik PLTSa

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:08 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) lebih tinggi dibandingkan dengan pembangkit lain. Keterlibatan pemerintah daerah dan pusat diperlukan untuk menanggung beban harga jual listrik dari PLTSa.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara mengatakan, harga listrik yang dihasilkan PLTSa perlu disubsidi oleh pemerintah. Tarif listrik dari PLTSa lebih tinggi karena faktor investasi yang lebih besar dan teknologi pembangkitnya lebih mahal.

Baca juga: Pengamat Nilai Harga Beli Listrik Sampah Kemahalan



PT PLN (Persero) membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa seharga 13,35 sen dolar AS per kWh atau setara Rp1.800/kWh. Harga pembelian listrik tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Saya kira kalau sudah nanti tarif (PLTSa) tinggi dan kemudian PLN harus menaikkan tarif listrik, ujung ujungnya kan kita rakyat ini yang akan menanggung. Di sisi lain, PLN itu kapasitas pembangkitnya sudah berlebihan di Jawa,” ujar Marwan, Kamis (1/7/2021).

Adapun biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) PLN pada Januari - Mei 2021 tercatat senilai Rp1.277 per KWh. Pada tahun lalu, rata-rata BPP PLN sebesar Rp1.322 per KWh. Dengan begitu tampak jelas harga beli listrik dari PLTSa masih jauh lebih mahal di atas rata-rata biaya pokok penyediaan listrik PLN.

Menurut dia, hadirnya PLTSa membawa manfaat bagi dua lembaga negara, yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Manfaat bagi Pemda, masalah sampah bisa tertolong, biaya penanganan sampah pasti turun.

“Artinya, Pemda yang tertolong penanganan sampahnya ini jangan malah mencari untung, tapi harus kontribusi untuk membuat supaya tarif itu turun,” tuturnya.

Baca juga: Lelang Investasi Proyek PLTSa Ditarget Desember 2021
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More