Depok Zona Merah COVID-19, Wali Kota: Salat Jumat Diganti Salat Dzuhur
Selasa, 29 Juni 2021 - 20:26 WIB
DEPOK - Kota Depok resmi ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 atau wilayah dengan tingkat risiko tinggi. Pemerintah Kota Depok memutuskan meniadakan pelaksanaan salat Jumat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah COVID-19 untuk dapat mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah. Kami mengimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini," kata Wali Kota Mohammad Idris, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Idris yang juga menjabat Ketua Satgas COVID-19 Kota Depok, mengatakan bahwa Kota Depok masuk sebagai kategori zona merah dengan skor 1,8. Dengan kondisi tersebut, selain meniadakan salat Jumat, pemerintah mengimbau menghindari kegiatan beribadah yang melibatkan banyak orang.
"Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," jelasnya. (Baca juga; Nyalakan Alarm Bahaya, Kota Depok Masuk Zona Merah Corona )
Sebelumnya, Idris juga mengatakan, ada sebanyak 9 daerah di Jawa Barat yang juga masuk dalam zona merah seperti Depok, di antaranya Kabupaten Bandung, Garut, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Bandung Barat, dan Kota Bandung. (Baca juga; Sepekan Ada 3.134 Kasus Baru COVID-19, Pasien di UGD Rumah Sakit Kota Depok Menumpuk )
"Setelah 22 minggu Kota Depok berada di Zona Risiko Sedang (Orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk kedalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah," tegas Idris.
"Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah COVID-19 untuk dapat mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah. Kami mengimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini," kata Wali Kota Mohammad Idris, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Idris yang juga menjabat Ketua Satgas COVID-19 Kota Depok, mengatakan bahwa Kota Depok masuk sebagai kategori zona merah dengan skor 1,8. Dengan kondisi tersebut, selain meniadakan salat Jumat, pemerintah mengimbau menghindari kegiatan beribadah yang melibatkan banyak orang.
"Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," jelasnya. (Baca juga; Nyalakan Alarm Bahaya, Kota Depok Masuk Zona Merah Corona )
Sebelumnya, Idris juga mengatakan, ada sebanyak 9 daerah di Jawa Barat yang juga masuk dalam zona merah seperti Depok, di antaranya Kabupaten Bandung, Garut, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Bandung Barat, dan Kota Bandung. (Baca juga; Sepekan Ada 3.134 Kasus Baru COVID-19, Pasien di UGD Rumah Sakit Kota Depok Menumpuk )
"Setelah 22 minggu Kota Depok berada di Zona Risiko Sedang (Orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk kedalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah," tegas Idris.
(wib)
tulis komentar anda