Dapat Laporan via Instagram, Polisi Ciduk Pelaku Pungli Sopir Truk di Cengkareng
Jum'at, 25 Juni 2021 - 13:56 WIB
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat amankan pelaku pungutan liar (pungli) di Kapuk Kamal Raya, Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis (24/6/2021). Aksi pungutan liar tersebut pun sempat viral di Instagram.
Dalam tayangan video berdurasi 37 detik itu tersebut tampak jelas ada beberapa anak muda yang melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas.
"Ya benar, kami menerima adanya laporan aksi pungutan liar yang dilaporkan melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar. Kami juga sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi pungutan liar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmai, Jumat (25/6/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial PG (20). Pelaku diamankan saat tengah melakukan aksi pungli kepada sopir truk bernama Sigit Cahyono.
"Korban diberhentikan lalu dimintai uang, oleh korban diberikan uang sebesar Rp2.000 namun ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp20.000," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah uang tunai hasil pungli sebesar Rp56.000. Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana.
Dalam tayangan video berdurasi 37 detik itu tersebut tampak jelas ada beberapa anak muda yang melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas.
"Ya benar, kami menerima adanya laporan aksi pungutan liar yang dilaporkan melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar. Kami juga sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi pungutan liar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmai, Jumat (25/6/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial PG (20). Pelaku diamankan saat tengah melakukan aksi pungli kepada sopir truk bernama Sigit Cahyono.
"Korban diberhentikan lalu dimintai uang, oleh korban diberikan uang sebesar Rp2.000 namun ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp20.000," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah uang tunai hasil pungli sebesar Rp56.000. Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana.
(hab)
tulis komentar anda