Kasus Swab Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:59 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dengan hukuman 1 tahun penjara. Andi dinyatakan bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran terkait tes swab Habib Rizieq .
"Menyatakan terdakwa dr Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Ditanya Alasan Ajukan Banding, Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Andi Tatat dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.
Baca juga: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait tes swab RS Ummi Bogor. Kemudian, menantu Habib Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas juga telah divonis selama 1 tahun penjara terkait kasus yang sama.
"Menyatakan terdakwa dr Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Ditanya Alasan Ajukan Banding, Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Andi Tatat dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.
Baca juga: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait tes swab RS Ummi Bogor. Kemudian, menantu Habib Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas juga telah divonis selama 1 tahun penjara terkait kasus yang sama.
(jon)
tulis komentar anda