Kasus Swab Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:59 WIB
Dirut RS Ummi Kota Bogor dr Andi Tatat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dengan hukuman 1 tahun penjara. Andi dinyatakan bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran terkait tes swab Habib Rizieq .

"Menyatakan terdakwa dr Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Ditanya Alasan Ajukan Banding, Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Andi Tatat dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Baca juga: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait tes swab RS Ummi Bogor. Kemudian, menantu Habib Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas juga telah divonis selama 1 tahun penjara terkait kasus yang sama.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More