Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:31 WIB
loading...
Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar
Usai divonis 4 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding. Foto: Tangkapan Layar Kamera
A A A
JAKARTA - Usai divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding. Habib Rizieq juga ogah berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meneriakkan Allahu Akbar.

Vonis Habib Rizieq terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor . Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19. "Saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq.

Majelis hakim mempersilakan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Majelis menganggap bahwa keputusan perkara Rizieq belum berkekuatan hukum tetap.

Usai divonis, Habib Rizieq menyalami majelis hakim. Dia mengucapkan terima kasih kepada masing-masing hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

Setelah itu, Rizieq menyalami para kuasa hukumnya. Dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan hakim tersebut. "Lawan terus," tegasnya.

Habib Rizieq langsung mengarah ke keluarganya dan memekikkan takbir. Namun, dia tidak menyalami Jaksa Penuntut kemudian langsung meninggalkan ruang sidang. "Allahu Akbar," pekiknya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)