Kasus RS UMMI, Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas kurungan penjara selama 1 tahun dalam sidang, Kamis (24/6/2021). Foto/Raka Dwi Novianto.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas kurungan penjara selama 1 tahun. Menantu Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran tersebut, maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq itu. Habib Hanif telah terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU no 8 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Majelis Hakim. (Baca juga; Ditanya Alasan Ajukan Banding? Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan )

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Habib Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim. (Baca juga; Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan! )

Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Habib Hanif yakni yang bersangkutan dianggap meresahkan masyarakat. "Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Habib Hanif belum pernah dihukum dan juga masih memiliki tanggungan keluarga. "Dan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ungkap Hakim.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More