Sidang Vonis Habib Rizieq dalam Kasus RS UMMI Bogor Digelar Pukul 09.00 WIB

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:45 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kasus Swab Test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi, Kamis (24/6/2021). Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kasus Swab Test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Hanif Alatas, dan dr Andi, Kamis (24/6/2021).

"Perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; 2.800 Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.



Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi COVID-19. Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). (Baca juga; Cegah Massa Ikuti Sidang Habib Rizieq, Polisi Sekat Perbatasan Tangerang-Jakarta )

Namun ketiga terdakwa dalam persidangan sebelumnya membantah tudingan JPU karena video testimoni yang dibuat Habib Hanif Alatas jauh sebelum hasil swab Habib Rizieq Shihab keluar. Terlebih, pernyataan terkait kesehatan Habib Rizieq Shihab dibuat untuk menepis kabar tidak yang menerangkan kondisi Habib Rizieq yang dibilang sekarat.

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif COVID-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More