Serang Balik Alvin Lim, Pengacara First Travel Ini Pastikan Kantongi Ijazah Asli

Rabu, 23 Juni 2021 - 21:05 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengacara First Travel Natalia Rusli membantah bila menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan Ketua LQ Indonesia Lawn Firm Alvin Lim.

"Palsu atau tidak palsu itu definisinya seperti apa, saya kuliah selama 4 tahun masuk tahun 2014 selesai 2018 sampai skripsi dan diwisuda di kampus yang ada akreditasinya,” ujar Natalia, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Apakah Catherine Wilson Akan Ditempatkan di Sel yang Pernah Dihuni Istri Bos First Travel?

Sebelumnya, Alvin Lim mengumbar bila pengacara First Travel Natalia Rusli bukan sebagai Lawyers resmi. Sembari menunjukkan bukti dari penelusuran di Dikti, Alvin memperlihatkanm ijazah Natalia tak resmi.

Menanggapi itu, Natalia menilai masalah kampus dan Dikti itu masalah kelembagaan. Dia tak peduli dengan urusan itu. Baginya, dia terdaftar sebagai mahasiswa.



"Kalau dia mengatakan saya menggunakan ijazah palsu, suruh dia buat di media bahwa seluruh alumni kampus saya semua ijazahnya palsu pasti semuanya teriak. Dan tidak bisa tentunya hanya satu orang saja yang komplain ke Dikti karena Dikti tidak bisa melayani perorangan harus secara kelembagaan," jelas Natalia.

Dia justru meragukan kemampuan berpikir Alvin Lim sebagai pengacara yang membuat berita tentang dirinya mengenai ijazah palsu. “Dia itu benar pengacara atau DPO yang disumpah jadi advokat?" katanya.

Termasuk soal Alvin yang menyebut ijazahnya dibeli di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, Natalia menegaskan itu tak mungkin terjadi.

Baca juga: Minta Keadilan, Terpidana dan Korban First Travel Ajukan PK
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More