Serang Balik Alvin Lim, Pengacara First Travel Ini Pastikan Kantongi Ijazah Asli

Rabu, 23 Juni 2021 - 21:05 WIB
loading...
Serang Balik Alvin Lim,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara First Travel Natalia Rusli membantah bila menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan Ketua LQ Indonesia Lawn Firm Alvin Lim.

"Palsu atau tidak palsu itu definisinya seperti apa, saya kuliah selama 4 tahun masuk tahun 2014 selesai 2018 sampai skripsi dan diwisuda di kampus yang ada akreditasinya,” ujar Natalia, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Apakah Catherine Wilson Akan Ditempatkan di Sel yang Pernah Dihuni Istri Bos First Travel?

Sebelumnya, Alvin Lim mengumbar bila pengacara First Travel Natalia Rusli bukan sebagai Lawyers resmi. Sembari menunjukkan bukti dari penelusuran di Dikti, Alvin memperlihatkanm ijazah Natalia tak resmi.

Menanggapi itu, Natalia menilai masalah kampus dan Dikti itu masalah kelembagaan. Dia tak peduli dengan urusan itu. Baginya, dia terdaftar sebagai mahasiswa.

"Kalau dia mengatakan saya menggunakan ijazah palsu, suruh dia buat di media bahwa seluruh alumni kampus saya semua ijazahnya palsu pasti semuanya teriak. Dan tidak bisa tentunya hanya satu orang saja yang komplain ke Dikti karena Dikti tidak bisa melayani perorangan harus secara kelembagaan," jelas Natalia.

Dia justru meragukan kemampuan berpikir Alvin Lim sebagai pengacara yang membuat berita tentang dirinya mengenai ijazah palsu. “Dia itu benar pengacara atau DPO yang disumpah jadi advokat?" katanya.

Termasuk soal Alvin yang menyebut ijazahnya dibeli di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, Natalia menegaskan itu tak mungkin terjadi.
Baca juga: Minta Keadilan, Terpidana dan Korban First Travel Ajukan PK

"Saya ini dapat ijazah 4 tahun ikuti pendidikan harus skripsi, wisuda dan bayar bukan seperti Alvin Lim baru dua tahun belum dapat sarjana hukum tapi sudah disumpah di Pengadilan Tinggi Lampung, padahal saat itu statusnya DPO kasus penipuan investasi di Polda Metro Jaya," ujar Natalia.

Dia mempertanyakan balik gelar Alvin Lim itu kenapa belum dapat gelar Sarjana Hukum (SH) tapi sudah disumpah advokat, bagaimana prosedurnya. “Saya tantang Alvin Lim yang ngakunya pengacara hebat, buat saja ribuan LP terhadap saya," tegasnya.

Natalia tak takut terhadap Alvin Lim dan LQ Indonesia. "Sangat memalukan dan mencoreng marwah seorang advokat," kata Pendiri Master Trust Law Firm ini.

Dia juga mempertanyakan bagaimana Alvin Lim mendapatkan SKCK pada tahun 2016 saat disumpah menjadi advokat di Pengadilan Tinggi Lampung. "Sekali lagi saya tekankan untuk urusan ijazah. Ijazah palsu itu belinya di Pramuka tidak harus duduk belajar selama 4 tahun. Dan untuk terdaftar atau tidak di Dikti silakan tanya saja langsung ke Rektor kami dan kampus kami," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)