Anji Direhabilitasi Usai Jadi Tersangka Ganja, Begini Reaksi AKBP Ronaldo

Rabu, 23 Juni 2021 - 18:21 WIB
Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji mendapat rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil assessment musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021). Hasilnya pelantun lagu “Dia” direkomendasikan untuk direhabilitasi .

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, segera membuat surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi Anji. Untuk sementara, Anji masih ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Kepala BNN Sebut Kasus Narkoba Meningkat di Masa Pandemi COVID-19

"Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," ujarnya, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Meski Anji Dipenjara, Wina Natalia Akan Tetap Setia Mendampingi

Anji ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker. Selain di Cibubur, polisi juga menemukan barang bukti narkotika di Bandung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More