Besok, Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana secara Virtual
Selasa, 26 Mei 2020 - 14:31 WIB
JAKARTA - Artis transgender, Lucinta Luna bakal menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan psitropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 27 Mei 2020 besok. Sidang perdana ini akan dilakukan secara virtual oleh PN Jakarta Barat.
"Perkara perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN jakarta Barat pada Rabu, 27 Mei 2020 dengan acara pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).
Selain Lucinta Luna, lanjut Eko, PN Jakarta Barat juga akan menyidangkan rekan Lucinta Luna yakni IF alias FLO yang memasok barang haram tersebut. Namun, lantaran masih dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka kedua terdakwa tak dihadirkan di PN Jakarta Barat.
"Mengingat masih dalam keadaan covid dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maja sidang akan dilakukan secara virtual," ujar Eko. (Baca: Lewat Video Conference, Berkas Lucinta Luna Dilimpahkan ke Kejaksaan)
Dalam kasus ini, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, dibantu Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota."Rencananya sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WIB," ucap Eko.
"Perkara perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN jakarta Barat pada Rabu, 27 Mei 2020 dengan acara pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).
Selain Lucinta Luna, lanjut Eko, PN Jakarta Barat juga akan menyidangkan rekan Lucinta Luna yakni IF alias FLO yang memasok barang haram tersebut. Namun, lantaran masih dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka kedua terdakwa tak dihadirkan di PN Jakarta Barat.
"Mengingat masih dalam keadaan covid dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maja sidang akan dilakukan secara virtual," ujar Eko. (Baca: Lewat Video Conference, Berkas Lucinta Luna Dilimpahkan ke Kejaksaan)
Dalam kasus ini, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, dibantu Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota."Rencananya sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WIB," ucap Eko.
(hab)
tulis komentar anda