PN Tangerang Lanjutkan Sidang Gugatan IKEA Rp543 Miliar

Selasa, 22 Juni 2021 - 22:04 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melanjutkan sidang perkara gugatan PT Agri Lestari Nusantara dengan tuntutan material immaterial sebesar Rp543 miliar terhadap IKEA Supply AG yang berkedudukan di Swiss.

Sidang tersebut diketuai hakim Sucipto. Agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadiri kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum.

Baca juga: Tutup Giant, HERO Akan Fokus Bikin IKEA dan Guardian Jadi Jawara di Ecommerce



Adapun dalam pembacaan gugatan tersebut kuasa hukum penggugat melalui Jusril SH menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Supply AG terkait Greenfield Project di mana IKEA Supply AG menjanjikan keuntungan sebesar Rp500 miliar.

"Dalam perjalanan kerja sama tersebut tidak sesuai realisasinya sebagaimana janji-janji IKEA Ag Supply pada saat menawarkan kerja sama Green Field Project tersebut," kata Jusril, kuasa hukum penggugat di PN Tangerang, Selasa 22 Juni 2021.

Menurutnya, Green Field Project IKEA Supply AG adalah pembuatan keset rumah tangga dari sabut kelapa di mana awalnya IKEA Supply AG akan menyukseskan Green Field Project dan bertanggungjawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari serabut kelapa tersebut.

Baca juga: Tutup Seluruh Gerai, Giant Bakal Disulap Jadi IKEA

Namun, penunjukkan distributor dari negara India untuk pembuatan mesin oleh IKEA Supply AG yang telah dilakukan pembelian untuk investasi oleh ALN ternyata spesifikasi dalam pembuatan keset dari serabut kelapa tidak sesuai dengan kemauan IKEA Supply AG sehingga ALN terus melakukan percobaan demi percobaan pembuatan keset tersebut hingga 4 tahun.

Barulah spesifikasi atas keset tersebut diterima oleh IKEA, dengan penentuan harga yang dilakukan sepihak oleh IKEA Supply AG, PT ALN tidak sanggup memenuhi permintaan dikarenakan biaya produksi tidak sesuai dengan harga penjualan.

Bahwa atas fakta-fakta tersebut jelas ALN hanya dijadikan kelinci percobaan dalam Green Field Project tersebut sehingga mengalami kerugian materiil atas investasi mesin dan operasional.perusahaan selama 4 tahun sekitar Rp43 miliar.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara e-court dengan agenda untuk Jawaban, Replik dan Duplik kecuali untuk pemeriksaan bukti-bukti harus dihadiri pada 3 Agustus 2021.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More