PN Jaktim Terima Surat Terbuka dari Pendukung Habib Rizieq, Begini Isinya

Senin, 21 Juni 2021 - 21:36 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima surat terbuka dari pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) yang isinya permintaan vonis bebas Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi Bogor, Senin (21/6/2021).

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, surat terbuka itu diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Simpatisan yang datang informasinya cuman satu. Diterima bagian PTSP lalu diteruskan ke majelis hakimnya," ujarnya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Habib Rizieq Diminta Tidak Berkerumun



Dalam perkara RS Ummi Bogor yang memimpin persidangan yakni hakim Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman.

Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menilai kasus yang menjerat Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat semata-mata hanya kriminalisasi dan sarat muatan politis. “Kami minta hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tegasnya.

Baca juga: Penyebar Narasi Provokatif Terkait Habib Rizieq Dinilai Perlu Ditindak Tegas

Menurut dia, pembuatan video terkait kesehatan Habib Rizieq untuk membungkam kabar miring ihwal kondisi Habib Rizieq yang dilaporkan kritis.

Dalam perkara RS Ummi Bogor, JPU menuntut hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Terhadap Hanif dan Andi Tatat, JPU menuntut hakim menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More