Beroperasi Sampai Pukul 22.30 WIB, Bar di Setiabudi Disegel Petugas
Minggu, 20 Juni 2021 - 08:13 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan selama tujuh hari ke depan, karena melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 10.30 WIB. Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa seusai operasi yustisi protokol kesehatan, Minggu (20/6/2021). (Baca juga; Langgar Jam Operasional di Masa Pandemi, Pinky Star Karaoke Cikarang Disegel )
Kebijakan PPKM Mikro yang diterapkan demi menekan angka penyebaran COVID-19 memperbolehkan kafe, bar, dan restoran, beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.
Petugas kemudian melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan. Namun, petugas tidak menemukan ada tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang diperkenankan. (Baca juga; Polisi Bubarkan Acara 'Exhibition Game Card' di Penjaringan )
Mukti menambahkan jajaran akan terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan setiap malam demi menekan angka positif COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya. "Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," pungkasnya.
"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 10.30 WIB. Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa seusai operasi yustisi protokol kesehatan, Minggu (20/6/2021). (Baca juga; Langgar Jam Operasional di Masa Pandemi, Pinky Star Karaoke Cikarang Disegel )
Kebijakan PPKM Mikro yang diterapkan demi menekan angka penyebaran COVID-19 memperbolehkan kafe, bar, dan restoran, beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.
Petugas kemudian melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan. Namun, petugas tidak menemukan ada tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang diperkenankan. (Baca juga; Polisi Bubarkan Acara 'Exhibition Game Card' di Penjaringan )
Mukti menambahkan jajaran akan terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan setiap malam demi menekan angka positif COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya. "Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda