KNPI Bekasi Laporkan Pegiat Medsos ke Polrestro Bekasi Kota
Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:11 WIB
BEKASI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi melaporkan pegiat media sosial berinisial AA ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu langsung ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/1609/VI/2021/SPKT/Resrro Bks Kota/Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Ketua KNPI Kota Bekasi Mardani Ahmad mengatakan, laporan tersebut bermula ketika dirinya mengunggah komentar adanya sidak di Omma Restoran Bekasi. Unggahan itu dilakukan di akun Instagram pribadinya pada Rabu 7 Juni 2021. Sebab, sidak tersebut disinyalir bermasalah.
Baca juga: Viralkan Kerumunan Kafe di Bekasi, Pegiat Medsos Ini Ngaku Dapat Ancaman
”Awalnya saya unggah komentar dan mempertanyakan resmi atau tidaknya sidak yang dilakukan oknum yang mengaku Satgas Covid-19 dari BNPB,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Ternyata unggahan direspons oleh AA melalui IG Story yakni @adngrk. Pasalnya, unggahan itu dianggap Mardani sudah mempermalukan dan menghina institusi KNPI Kota Bekasi.
Salah satu kata-katanya adalah “Anak buahnya tolong dikondisikan ya bos @mardhaniahmad55 Mau propaganda ke gw caranya jangan sampah dan norak kayak gtu ah. Face to face aja kita yuk.”
Baca juga: Pegiat Medsos Sebut Cafe di Pekayon Diduga Langgar Protokol Kesehatan
Saat direspons oleh Mardani melalui direct message ternyata AA malah menanggapinya dengan kata-kata menuding bernada tak senonoh. ”Upaya hukum yang kita tempuh ini adalah upaya terakhir karena terduga pelaku merespons kurang mengenakan terhadap ajakan tabayun,” ungkapnya.
Sehingga, laporan yang dilakukan KNPI Kota Bekasi untuk menjaga marwah organisasi dan proses hukumnya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan pelaporan yang dilakukan KNPI Kota Bekasi. Menurut dia, petugas sudah menerima laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. ”Iya betul, kami sudah terima laporannya. Sekarang masih dalam pendalaman,” katanya.
Ketua KNPI Kota Bekasi Mardani Ahmad mengatakan, laporan tersebut bermula ketika dirinya mengunggah komentar adanya sidak di Omma Restoran Bekasi. Unggahan itu dilakukan di akun Instagram pribadinya pada Rabu 7 Juni 2021. Sebab, sidak tersebut disinyalir bermasalah.
Baca juga: Viralkan Kerumunan Kafe di Bekasi, Pegiat Medsos Ini Ngaku Dapat Ancaman
”Awalnya saya unggah komentar dan mempertanyakan resmi atau tidaknya sidak yang dilakukan oknum yang mengaku Satgas Covid-19 dari BNPB,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Ternyata unggahan direspons oleh AA melalui IG Story yakni @adngrk. Pasalnya, unggahan itu dianggap Mardani sudah mempermalukan dan menghina institusi KNPI Kota Bekasi.
Salah satu kata-katanya adalah “Anak buahnya tolong dikondisikan ya bos @mardhaniahmad55 Mau propaganda ke gw caranya jangan sampah dan norak kayak gtu ah. Face to face aja kita yuk.”
Baca juga: Pegiat Medsos Sebut Cafe di Pekayon Diduga Langgar Protokol Kesehatan
Saat direspons oleh Mardani melalui direct message ternyata AA malah menanggapinya dengan kata-kata menuding bernada tak senonoh. ”Upaya hukum yang kita tempuh ini adalah upaya terakhir karena terduga pelaku merespons kurang mengenakan terhadap ajakan tabayun,” ungkapnya.
Sehingga, laporan yang dilakukan KNPI Kota Bekasi untuk menjaga marwah organisasi dan proses hukumnya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan pelaporan yang dilakukan KNPI Kota Bekasi. Menurut dia, petugas sudah menerima laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. ”Iya betul, kami sudah terima laporannya. Sekarang masih dalam pendalaman,” katanya.
(jon)
tulis komentar anda